SERANG – Gubernur serta bupati walikota ditugaskan pemerintah pusat mengalokasikan anggaran daerah untuk pencegahan dan penanganan Covid-19, paling lambat 9 April mendatang. Alokasi anggaran yang harus disiapkan pemerintah daerah dari APBD 2020 yaitu untuk penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan jaring pengamanan sosial (social safety net) berupa pemberian hibah/bansos pada masyarakat.
Menurut Wakil Ketua DPRD Banten M Nawa Said Dimyati, pencegahan dan penanganan Covid-19 di Provinsi Banten membutuhkan anggaran yang sangat besar. Hasil kajian sementara DPRD, anggaran yang dibutuhkan Pemprov Banten bisa mencapai 40 persen dari APBD Banten 2020. “Dana yang dibutuhkan Banten sekira Rp3,9 hingga Rp4 triliun, tapi kami masih menunggu hasil penghitungan Pemprov Banten,” kata Nawa kepada wartawan di DPRD Banten, akhir pekan kemarin.
Dana Rp4 triliun, lanjut Nawa, itu pun hanya sampai Oktober 2020. Bila wabah virus corona ini tidak segera berakhir maka APBD Banten 2020 sebesar Rp13 triliun bisa semuanya tersedot untuk pencegahan dan penanganan corona. “Untuk penanganan kesehatan seperti penyediaan alat perlindungan diri (APD-red) dan fasilitas kesehatan lainnya, Pemprov sudah mengalokasikan Rp107 miliar untuk RSUD Banten sebagai pusat rujukan Covid-19. Sementara anggaran penanganan dampak ekonomi dan penyediaan jaring pengamanan sosial masih masih dihitung Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD),” tuturnya.
Politikus Demokrat ini melanjutkan, angkan Rp4 triliun itu baru kajian sementara. Sebab berdasarkan data BPS, 40 persen penduduk Banten atau sekira 4 juta orang terdampak Covid-19 secara ekonomi.
“Saat ini warga miskin di Banten ada lebih dari 500 ribu orang. Untuk bansos mereka selama dua hingga tiga bulan butuh Rp1 triliun lebih. Sementara masih ada puluhan ribu pekerja sektor informal dan pelaku UMKM yang juga harus diberikan bantuan,” urainya.
Nawa mengingatkan, data masyarakat yang terdampak corona harus valid, skema bantuan sosial bisa dialokasikan untuk sampai bulan Oktober 2020. “Skema bantuan harus satu pintu, antara pemerintah pusat, Provinsi dan kabupaten/kota. Bila disiapkan Rp4 triliun, harus jelas data penerima bantuannya,” tegasnya.
Senada, Ketua DPRD Banten Andra Soni mengungkapkan, instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Penyebaran dan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Pemerintah Daerah tertanggal 2 April sudah jelas dimana kepala daerah diminta untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran kegiatan tertentu (refocusing) dan/atau perubahan alokasi anggaran yang digunakan secara memadai untuk meningkatkan kapasitas. Pertama, penanganan kesehatan dan hal hal lain terkait kesehatan; kedua, penanganan dampak ekonomi terutama menjaga agar dunia usaha daerah masing-masing tetap hidup; dan ketiga penyediaan jaring pengamanan sosial.
“Kami sudah menemui Gubernur dan Sekda Banten, DPRD mendorong supaya segera diselesaikan terkait kecukupan data calon penerima bantuan sosial supaya secepatnya bisa direalisasikan,” katanya.
Anggaran penanganan dampak ekonomi dan skema bantuan perlindungan sosial, lanjut Andra, besarannya bergantung dari data jumlah calon penerima bantuan.
“Ya seandainya ada 3 hingga 4 juta warga yang harus dibantu, itu anggarannya pasti lebih dari Rp3 triliun,” ungkapnya.
Prinsipnya, tambah Andra, DPRD mendukung berapa pun anggaran yang disiapkan Pemprov. “Yang penting berbasis data, sehingga Dewan akan melakukan pengawasan terhadap skema bantuan sosial yang diberikan Pemprov,” ungkapnya.
Sebelumnya, Sekda Banten Al Muktabar mengaku Pemprov Banten sedang mempersiapkan skema penyediaan jaring pengaman sosial untuk membantu masyarakat yang terdampak virus corona. “Saat ini kami masih menyusun kebutuhan anggaran penanganan dampak ekonomi dan perlindungan sosial untuk warga Banten,” katanya. (den/nda/ags)