SERANG – Terungkapnya kasus penebangan liar oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akhir September, Pemprov Banten langsung meningkatkan pengawasan.
Meski begitu, Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Banten membantah bila pihaknya kecolongan.
“Ini sebuah prestasi bisa mengungkap kasus penebangan liar. Meski baru barangnya yang diamankan, mudah-mudahan pelakunya segera tertangkap,” kata Kepala BLHD Banten M Husni Hasan kepada wartawan, Jumat (7/10), seperti dilansir Radar Banten hari ini.
Husni menambahkan, pengawasan akan segera ditingkatkan agar Banten tidak dijadikan transit pendistribusian kayu-kayu ilegal. ”Ya sangat disayangkan saja Banten dijadikan transit. Tapi kita terus berupaya untuk mencegah hal itu,” ungkapnya.
Terkait pengawasan, Husni mengaku hal itu kewenangannya ada pada Polisi Kehutanan (Polhut). Menurutnya, BLHD sifatnya hanya koordinasi dengan Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun), jadi BLHD tidak merasa kecolongan. “Misalkan ada penebangan liar, kita bersama dinas terkait lakukan reboisasi. Ya tadi itu, untuk mencegah bencana banjir bandang atau tanah longsor,” jelasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan, kayu yang berhasil diamankan di Banten terbukti ilegal karena dokumen yang ditunjukkan sopir truk pengangkut kayu tak sesuai dengan muatan yang dibawa. Kejadiannya 20 September 2016. Petugas polisi hutan dari Kantor Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera III Palembang menangkap satu unit mobil truk berwarna biru tua nomor polisi BH 8641 ML yang mengangkut 169 batang kayu dengan berbagai jenis dan ukuran di Kabupaten Musi Banyuasin. Tujuan mobil ke wilayah Serang.
“Kayu dibawa dari Desa Pangkalan Bayat, Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin dengan tujuan Kota Serang, Banten. Setelah melakukan pengecekan antara dokumen dan jenis kayu, petugas menemukan keganjilan,” kata Ridho usai meninjau barang bukti yang berhasil diamankan oleh petugas di sebuah panglong di Jalan Warung Jaud No 8 Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Rabu (5/10).
Sejauh ini, kata Ridho, petugas baru mengamankan satu tersangka berinisial HZ. Sementara dua tersangka diproses hukum di wilayah Palembang. Ironisnya, kasus penebangan liar telah berlangsung puluhan tahun. Atas pebuatannya tersangka diancam dengan Pasal 83 ayat (1) huruf b atau Pasal 87 ayat (1) huruf a atau huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (mg12/air/ags)