SERANG – Dalam program pengampunan pajak atau tax amnesty, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kantor Wilayah Banten berhasil menarik uang tebusan hingga Rp2,1 triliun.
Kepala Kanwil DJP Banten Catur Rini Widosari menjelaskan, hingga ditutupnya program pengampunan pajak ini pada 30 September 2016 lalu, para wajib pajak banyak yang antusias dan sadar untuk melaporkan harta kekayaannya.
“Lebih dari 2000 orang telah melaporkan harta kekayaannya ke kantor pajak di wilayahnya masing-masing. Mereka yang melaporkan ini, kebanyakan didominasi atas kekayaan milik perseorangan,” ujarnya, Kamis (6/10).
Menurut Rini, program pengampunan pajak ini bisa memperkuat perekonomian daerah. Hal tersebut bisa dilihat secara nasional semakin menguatnya rupiah. “Artinya kan ini akan ada pengaruhnya juga buat di daerah, terutama nantinya uang tebusan tax amnesty juga ada bagi hasil dengan pemerintah,” ujarnya.
Untuk tahap dua yang akan berlangsung hingga Januari 2017 mendatang, DJP menargetkan sebanyak-banyaknya pelapor harta kekayaan. Agar target tersebut berhasil Rini mengaku pihaknya dari sekarang gencar melakukan sosialisasi. (Bayu)