radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Featured

Bantu Aat Korupsi, Johny Husban Diadili

Aas Arbi by Aas Arbi
Kamis, 3 Desember 2015 17:39
in Featured, Hukum, Pemerintahan
0
Bantu Aat Korupsi, Johny Husban Diadili

Terdakwa Johny Husban

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG – Mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) projek pembangunan pembangunan trastle pada Pelabuhan Kubangsari, Cilegon Tahun 2010, Johny Husban menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, PN Serang, Kamis (3/12/2015). Ia menjalani sidang setelah kasus ini kembali digulirkan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten beberapa bulan lalu.

Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cilegon, Endo Prabowo, menjelaskan bahwa sebagai PPK terdakwa Johny Husban menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA SKPD) dengan memasukkan kegiatan pekerjaan pembangunan Dermaga Trestle Kubangsari Tahun Anggaran 2010. Selanjutnya RKA tersebut diajukan oleh Yahya Bae selaku Kepala Satuan Kerja Dinas Pekerjaan Umum.

Padahal seharusnya penyusunan RKA SKPD tersebut didasarkan pada usulan masing-masing satuan kerja terkait sesuai dengan skala prioritas kebutuhan masyarakat. RKA SKPD dari Dinas Pekerjaan Umum tersebut selanjutnya dituangkan dalam Raperda Kota Cilegon tentang APBD tahun anggaran 2010 tertanggal 15 Oktober 2009 dan Raaperwal Walikota Cilegon tentang penjabaran APBD tahun anggaran 2010 tertanggal 15 Oktober 2009 dengan item pembangunan dermaga trestle Pelabuhan Kubangsari melalui rekening : 1.07.1.03.01.18.01 senilai Rp30 miliar.

Baca Juga :

Pengedar Asal Kabupaten Tangerang Ini Sembunyikan Narkoba Dalam Makan Ringan

Kasus Narkoba, Dua Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Jumat, 20 Mei 2022 21:05
Dinsos Kota Tangsel Beri Bantuan Korban Kebakaran Pasar Ciputat

Dinsos Kota Tangsel Beri Bantuan Korban Kebakaran Pasar Ciputat

Kamis, 19 Mei 2022 22:28

“Untuk mempercepat pembangunan trestle tersebut, mantan Walikota Cilegon, Aat Syafaat mengumpulkan para pejabat di ruang rapat Walikota. Selain terdakwa Johny Husban, hadir dalam rapat tersebut, hadir juga Suherman, Edi Ariyadi, Abdul Hakim Lubis, Septo Kalnadi, Yahya Bae dan Ahmad Naziri. Aat Syafaat meminta untuk melakukan percepatan pengerjaan dengan terlebih dahulu dengan pemasangan tiang pancang untuk memudahkan pembangunan trestle,” ujar Endo Prabowo dalam sidang yang dipimpin oleh Majlis Hakim Ardi.

Kemudian, Aat menunjuk perusahaan keluarganya yaitu PT Baka Raya Utama (BRU) dengan Direktur Lizma Imam Riyadi (almarhum) dibantu PT Mangku Putra dengan Direktur Ahmad Yusuf dengan biaya berasal dari Aat. Aat mengganti biaya yang telah dikeluarkan dengan mengemplang Dana Insentif Daerah (DID) untuk pendidikan sebesar Rp20.071.371.000, melalui Septo Kalnadi.

Aat Syafaat selaku Walikota Cilegon meminta persetujuan kepada Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) agar DID tersebut dialokasikan untuk tambahan anggaran pembangunan trestle Kubangsari yang semula Rp30 miliar membengkak hingga Rp50 miliar. Permintaan tersebut disetujui oleh DPRD Kota Cilegon tanggal 11 November 2009 dan dituangkan dalam Perda Kota Cilegon Nomor 17 Tahun 2009.

Untuk melaksanakan pekerjaan Jhony Husban dan Lizma Imam Riyadi (almarhum), atas permintaan Aat mencari perusahaan yang bisa dipakai benderanya oleh PT Baka Raya Utama (BRU) dalam mengikuti lelang. Melalui Ahmad Naziri diperoleh PT Galih Medan Persada (PT GMP) milik Supadi. Supadi sendiri mendapat fee sebesar Rp700 juta atas peminjaman bendera perusahaan tersebut.

Menindaklanjuti instruksi Aaat, sebelum dibentuk Panitia Pengadaan dan diadakan pengumuman lelang, Johny Husban, dengan dibantu oleh PT Jasakon selaku konsulan perencana menyusun dokumen pengadaan dan HPS dengan nilai sebesar Rp49.144.656.000. HPS tersebut hanya didasarkan pada pagu anggaran tanpa melalui mekanisme penyusunan dokumen pengadaan dan HPS.

Akibatnya negara dirugikan sebesar Rp15.930.389.194,46. Joni Husban disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Wahyudin)

Tags: sidang tipikor

Related Posts

Pengedar Asal Kabupaten Tangerang Ini Sembunyikan Narkoba Dalam Makan Ringan
Hukum

Kasus Narkoba, Dua Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung Diciduk BNN Banten

Jumat, 20 Mei 2022 21:05
Dinsos Kota Tangsel Beri Bantuan Korban Kebakaran Pasar Ciputat
Pemerintahan

Dinsos Kota Tangsel Beri Bantuan Korban Kebakaran Pasar Ciputat

Kamis, 19 Mei 2022 22:28
Tingkatkan Mutu Layanan, BBPOM Serang Evaluasi Layanan Publik
Pemerintahan

Tingkatkan Mutu Layanan, BBPOM Serang Evaluasi Layanan Publik

Kamis, 19 Mei 2022 18:19
Next Post
Tangsel jadi Tolok Ukur Nasional Hadapi Pilkada Serentak?

Tangsel jadi Tolok Ukur Nasional Hadapi Pilkada Serentak?

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Ratusan Ketua BEM Gelar Pertemuan di M’Kostel Untirta

by Redaksi
Sabtu, 21 Mei 2022 13:31

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Sebanyak 400 orang Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) seluruh Indonesia menggelar pertemuan di M'Kostel Kencana Loka Untirta,...

HUT Bank bjb ke-16 Gelar KolaboRun, Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

HUT Bank bjb ke-16 Gelar KolaboRun, Ajak Masyarakat Terapkan Pola Hidup Sehat

by Redaksi
Sabtu, 21 Mei 2022 13:28

RADARBANTEN.CO.ID - Perayaan HUT bank bjb ke-61 dimanfaatkan untuk mengajak masyarakat menerapkan pola hidup sehat. Event lari sehatpun (fun run)...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.