CILEGON – Bantuan renovasi untuk rumah tidak layak huni yang disiapkan Pemerintah Kota Cilegon sebesar Rp7,5 juta dan Rp15 juta untuk setiap rumah. Jumlah itu dianggap oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cilegon terlalu kecil.
Hal itu terungkap dalam hearing antara lintas Komisi I dan II dengan Pemerintah Kota Cilegon tentang program bantuan sosial (Bansos), Jumat (27/8).
Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kota Cilegon Jubaedi mengakui jika saat ini bantuan untuk rumah tidak layak huni sebesar Rp7,5 juta dan Rp15 juta per rumah.
“Rp7,5 juta untuk 138 penerima, sedangkan yang Rp15 juta untuk empat penerima,” ujar Jubaedi kepada Radar Banten.
Menurutnya, jumlah itu sesuai dengan usulan yang diajukan di tahun 2020 lalu dan telah melalui hasil verifikasi faktual ke rumah calon penerima.
Kemudian, besaran bantuan itu pun mengacu pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 30 Tahun 2016 tentang Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni. Dimana di Perwal itu dijelaskan jika bantuan rehab maksimal sebesar Rp15 juta.
“Di Perwal 2016 maksimal Rp15 juta, itu sudah tidak relevan lagi dengan kondisi harga sekarang, jadi nanti, mudah-mudahan ada kenaikan,” ujar Jubaedi.
Sebelum adanya kenaikan, lanjut Jubedi, perlu adanya perubahan Perwal terlebih dahulu.
Sementara itu, anggota DPRD Kota Cilegon Rahmatulloh menjelaskan, jumlah bantuan RTLH sebesar Rp7,5 juta maupun Rp15 juta sangat kecil. Menurutnya, dengan kondisi saat ini, seharusnya bantuan renovasi berkisar di Rp25 juta hingga Rp30 juta per rumah.
“Baznas saja ngasih bantuan Rp20 juta, pemerintah harusnya lebih besar,” ujar Rahmatulloh.
Politisi Partai Demokrat itu menambahkan, legislatif akan mendukung jika Pemkot Cilegon akan menambah jumlah bantuan untuk RTLH.
“Kita minta untuk KUA PPAS 2022 untuk dianggarkan. Tapi itu harus terencana di mulai dari tingkat bawah, RT, Lurah, Camat mengajukan ke Dinsos, nanti kita dorong di banggar, agar anggaran lebih banyak ditujukkan untuk masyarakat, biar masyarakat menikmati hasil pembangunan,” paparnya.
Rahmatulloh mendorong Dinsos Kota Cilegon untuk berkomunikasi dengan Walikota Cilegon Helldy Agustian agar merubah Perwal tentang Rehabilitasi RTLH tersebut. (Bayu Mulyana)