SERANG – Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Serang tidak menghadiri rapat paripurna. Akibatnya, rapat terpaksa diskors selama 30 menit karena tidak kuorum.
Rapat paripuna itu membahas soal penetapan RPJMD 2021-2026. Rapat awalnya direncanakan pukul 14.00 WIB. Namun, anggota DPRD baru berdatangan pada pukul 14.58 WIB. Kemudian, rapat baru bisa dimulai pada pukul 15.18 WIB.
Berdasarkan pantauan Radar Banten, dari jumlah 50 pimpinan dan anggota DPRD, hanya dihadiri oleh 24 orang saja. Yakni, empat unsur pimpinan dan 20 anggota.
Ketua DPRD Kabupaten Serang Bahrul Ulum saat membuka rapat mengatakan, berdasarkan catatan absensi, jumlah kehadiran wakil rakyat itu tidak memenuhi kuorum. Yakni, 50 persen ples satu dari jumlah keseluruhan.
“Maka, kita sepakati diskors 30 menit sambil menunggu anggota lainnya yang sedang dalam perjalanan,” ujarnya. (Abdul Rozak)