SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Petugas Balai BPOM di Serang menemukan banyak jamu atau pun obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat (BKO) beredar di Banten.
Sebelum membeli atau bahkan mengonsumsi obat tradisional itu, sebaiknya mengecek terlebih dahulu.
BPOM memberikan tips agar masyarakat tidak salah memilih obat tradisional atau jamu. Dalam website resmi BPOM disebutkan cara memilih obat tradisional yang baik bisa melalui Cek KLIK (Cek Kemasan, Cek Label, Cek Izin Edar dan Cek Kedaluwarwsa).
Selain itu, informasi mengenai jamu atau obat tradisional yang dilarang dan boleh dikonsumsi dapat dicek di Public Warning Obat Tradisional. Di dalamnya berisi informasi tentang produk obat tradisional yang tidak layak dikonsumsi dalam rangka melindungi masyarakat dari produk yang tidak aman, tidak bermanfaat, dan tidak bermutu.
Aplikasi public warning obat tradisional bisa diunduh di Google Playstore, nama aplikasinya “Public Warning Obat Tradisional (PW OT).”
Larangan pada obat tradisional salah satunya adalah obat tradisional tidak boleh mengandung BKO. Jika mengonsumsi obat tradisional menimbulkan efek yang cepat atau cespleng, patut dicurigai ada penambahan BKO.
Berdasarkan cara pembuatan serta jenis klaim penggunaan dan tingkat pembuktian khasiat, obat bahan alam Indonesia dikelompokkan menjadi jamu, obat herbal terstandar, dan fitofarmaka. Berdasarkan jenis usaha penggolongan bentuk industri dan usaha obat tradisional adalah Industri Obat Tradisional (IOT), Industri Ekstrak Bahan Alam (IEBA), Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT), dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT).
Reporter: Rostinah
Editor : Merwanda