SERANG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang mencatat banyak pasangan suami istri (pasutri) di Kota Serang yang belum memiliki akta nikah. Padahal akta nikah penting dalam mengurus persoalan hak waris, sengketa perdata, dan akta kelahiran anak.
Kepala Disdukcapil Kota Serang Ipiyanto mengatakan, banyaknya pasutri yang belum memiliki akta nikah karena belum memahami dokumen kependudukan itu penting, khususnya akta nikah.
“Dengan tidak adanya akta nikah, baik yang dikeluarkan oleh Disdukcapil maupun surat nikah yang berasal dari KUA, maka dalam keterangan akta kelahiran anak akan tertulis luar nikah,” ujar Ipiyanto, Selasa (31/7).
Ia mengungkapkan, mayoritas pernikahan pasutri non muslim hanya tercatat di tingkat agama, seperti di gereja dan wihara, tapi belum tercatat di pemerintah (negara).
“Sampai saat ini, kami baru sedikit mengeluarkan, kurang dari 100 dokumen saja,” ungkap Ipiyanto.
Ia mengaku telah melakukan berbagai upaya, misalnya menggandeng Ikatan Kewarganegaraan Indonesia (IKI) untuk membuat akta nikah massal bagi warga non muslim Kota Serang. “Kami sudah sosialisasikan ke tokoh masyarakat dan mendapat respons yang baik serta akan ditindaklanjuti,” tuturnya.
Kepala Seksi Kelahiran Disdukcapil Kota Serang Yesi Nidahayati menyatakan, tidak adanya surat nikah akan berdampak terhadap status anak yang dilahirkan. Dalam akta kelahiran anak maka akan tertulis status luar nikah. Namun, ia mengaku tidak memiliki data terkait jumlah akta kelahiran dengan status luar nikah di Kota Serang.
Meski begitu, ia mengatakan, status luar nikah itu tidak akan mengurangi hak anak untuk mendapatkan pelayanan dasar, seperti pendidikan dan kesehatan. “Secara aturan, akta tersebut tetap sah untuk digunakan. Untuk mendaftar ke sekolah, masih bisa digunakan,” terangnya. (Rostinah/RBG)