SERANG – Kepala Resort 1.21 Perlintasan Kereta Api PT KAI Serang, Agus Setiawan, mengatakan masih banyak perlintasan kereta api di Kota Serang yang tidak berpalang pintu dan petugas. Disebutkan, sekitar 25 perlintasan kereta api di Kota Serang tidak memiliki palang pintu dan petugas penjaga.
“Sebetulnya PT KAI melarang adanya perlintasan yang dilewati kendaraan. Karena dalam peta PT KAI, perlintasan hanya boleh dilalui oleh pejalan kaki. Sedangkan untuk perlintasan yang dapat dilalui oleh kendaraan, seharusnya dibuat under pass atau membuat fly over, agar tidak bersinggungan langsung dengan jalur kereta api,” ungkap Agus kepada radarbanten.com via telepon seluler Selasa (24/2/2015).
Dikatakan Agus, banyaknya jalur kereta api yang dilintasi kendaraan lain, diakibatkan perkembangan pembangunan, dan itu tidak dapat dihindari.
“Pemda setempat lah yang bertanggung jawab untuk membuat fasilitas di perlintasan, seperti palang pintu, dan juga harus menyediakan petugas penjaga perlintasan, PT KAI hanya melakukan pemeliharaan terhadap perlintasan rel kereta,” jelas Agus.
Agus mengungkapkan, di Kota Serang, PT KAI hanya bertanggung jawab menyediakan fasilitas dan petugas di perlintasan kereta api di Penancangan. “Ketentuan itu sudah berlangsung sejak lama, lantaran perlintasan tersebut masuk dalam skala perlintasan besar, sehingga wewenangnya ada di kami. Sedangkan perlintasan lain, dulunya hanya perlintasan setapak yang kemudian berkembang besar akibat proses pembangunan,” jelasnya. (Fauzan Dardiri)