Kualitas Dinyatakan Baik
SERANG – Pemerintah Provinsi Banten melalui Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Banten telah melakukan peninjauan kembali rencana tata ruang wilayah (RTRW) Provinsi Banten 2010-2030.
Peninjauan evaluasi ini telah disampaikan langsung oleh Kepala Bappeda Banten Hudaya Latuconsina pada acara pembahasan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten tentang RTRW Provinsi Banten di Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada 9 November 2016.
Hudaya mengatakan, berdasarkan evaluasi tersebut direkomendasikan bahwa RTRW Provinsi Banten Tahun 2010-2030 dinyatakan baik. Namun, diperlukan revisi terhadap RTRW tersebut. “Perbaikan karena terjadi dinamika perubahan pembangunan,” katanya melalui rilis yang diterima Radar Banten, kemarin.
Dijelaskannya, kualitas rencana tata ruang dan rencana wilayah Provinsi Banten 2010-2030 dinyatakan baik dengan nilai 81 persen. Sementara tingkat kesahihan RTRW Provinsi Banten Tahun 2010-2030 dinyatakan baik sebesar 70 persen.
Adapun simpangan pemanfaatan ruang RTRW Provinsi Banten Tahun 2010-2030 memiliki nilai 25 persen atau simpangan rendah. “Untuk penilaian terhadap perubahan muatan RTRW Provinsi Banten 2010-2030 menunjukan nilai sebesar 11,88 persen,” ujarnya.
Dasar hukum dari peninjauan kembali RTRW Banten tersebut di antaranya, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yakni pasal 23 ayat (3), jangka waktu RTRW Provinsi adalah 20 tahun; pasal 23 ayat (4), RTRW Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang; Pasal 82 ayat (1), peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dilakukan satu kali dalam lima tahun.
Kemudian, Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum (PU) Nomor 15/PRT/M Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan RTRW Provinsi, dan Permendagri Nomor 13 Tahun 2016 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Daerah.
Pengembangan Angkutan Masal Dan Pengelolaan Sampah
Selain itu, Pemprov dalam penijauan RTRW tersebut juga akan melakukan pengembangan jaringan prasarana pada angkutan massal dan pengolahan sampah daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda Nomor 2 Tahun 2011) tentang RTRW Provinsi Banten sebagai acuan awal, angkutan masal belum ada. Pada revisi jaringan prasarana direncanakan pengembangan angkutan massal monorel dan Mass Rapid Transit perkotaan Cilegon – Serang – Pandeglang – Rangkasbitung. Lalu, pembangunan Mass Rapid Transit dari wilayah timur ke wilayah barat yaitu Cikarang – Jakarta – Balaraja – Serang, dan pengembangan sistem transit dan semi Bus Rapid Transit Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang. “Ini sesuai hasil FGD dengan SKPD Provinsi, Kota Kabupaten, dan BKPRD,” kata Hudaya.
Kata dia, termasuk di dalamnya pengembangan sistem transit dan semi Bus Rapid Transit Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Serang yang mengacu pada Perpres Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN.
Sementara, untuk tempat pengelolaan sampah terpadu (TPST) Ciangir di Kabupaten Tangerang. Penyedian ruangnya TPST untuk melayani tiga wilayah kerja pembangunan (WTP). Yakni, TPAS dan/atau TPST Regional Kabupaten Tangerang yang melayani WKP I, Kabupaten Serang melayani WKP II, serta Pandeglang dan Lebak untuk melayani WKP III.
Selain pengembangan sitem jaringan, rencana struktur ruang juga meliputi pengembangan pusat-pusat kegiatan, sistem prasarana utama, dan sistem prasarana lainnya. Pusat-pusat kegiatan seperti pusat kegiatan pedagang kaki lima yang sebelumnya tidak ada, direncanakan di tempatkan di Ciruas, Kawasan Pagedangan, Kawasan Pontang, Kawasan Cipanas, dan Kawasan Cikeuruh Wetan.
Kemudian, sistem prasarana utama meliputi sistem jaringan transportasi darat seperti jaringan jalan nasional, terminal A dan B, dan jalan provinsi. Jaringan kereta api, jaringan sungai, danau dan penyeberangan, serta jaringan transportasi laut yang belum ada akan diakan atau dikembangkan dari sebelumnya.
Revisi ini terkait adanya kebijakan Provinsi Banten dan Kabupaten Kota serta dinamika pembangunan agar sesuai tujuan untuk mewujudkan ruang wilayah Banten sebagai pintu gerbang simpul penyebaran primer nasional-internasional yang aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan melalui pengembangan pusat-pusat pertumbuhan yang mendukung ketahanan pangan, industri, dan pariwisata. (ADVERTORIAL/BAPPEDA PROVINSI BANTEN)