SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kejari Serang melakukan pemusnahan barang bukti dari 119 perkara yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Barang bukti yang dimusnahkan tersebut paling banyak kasus penyalahgunaan narkotika.
“Kami memusnahkan barang bukti yang berkekuatan hukum tetap sebanyak 119 perkara, barang bukti yang dimusnahkan ini didominasi kasus narkotika,” ujar Kajari Serang Freddy D Simandjuntak usai pemusnahan barang bukti di kantor Kejari Serang, Rabu 30 November 2022.
Freddy mengatakan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan perkara dari pidana umum sepanjang Juli-November 2022.
Barang bukti yang dimusnahkan tersebut diantaranya, sabu seberat 3.893 gram, ganja 875 gram, tramadol 3.882 butir dan heximer 15.505 butir.
Kemudian ada juga 11 buah senjata tajam yang digunakan terpidana kejahatan dan minyak goreng. Khusus minyak goreng ada 44 paket minyak goreng yang disita dari pengungkapan saat kelangkaan minyak goreng.
“Ada minyak goreng curah tapi dikemas dalam botol premium sehingga masyarakat terkecoh, itu beberapa waktu lalu di mana saat terjadi kelangkaan minyak goreng,” kata Freddy didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti Kejari Serang Dhevid Setiawan.
Freddy menjelaskan pemusnahan barang bukti sabu dan obat-obatan dilakukan dengan cara diblender. Sedangkan barang bukti lain seperti pakaian, ganja dan uang palsu dimusnahkan dengan cara dibakar. Untuk minyak goreng, akan dimusnahkan di TPAS Cilowong Kota Serang. “Akan kita musnahkan di Cilowong, ini barang bukti 5 bulan terakhir, kami selalu ada kegiatan di pertengahan tahun jadi dua kali dalam setahun” tutur Freddy. (*)
Reporter : Fahmi Sa’i