SERANG – IS (43) warga Cibubur diringkus Satreskrim Polres Serang pada Sabtu malam (30/4/2016) di kediaman rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur. Ia ditangkap lantaran terbukti telah melakukan penipuan survei palsu terkait pemilihan umum Bupati Serang pada pilkada lalu.
Hal ini diungkapkan Kasatreskrim Polres Serang AKP Arrizal Samelino di teras Kantor Satreskrim Polres Serang, Senin(2/5/2016).
“Ia ditangkap usai melakukan resepsi pernikahannya di kediaman rumahnya pada Sabtu malam lalu. Ia sudah tiga bulan lebih menjadi buronan kami. Hasilnya kami mengantongi dua alat bukti yaitu berkas survei politik dan surat keterangan tanda terima dari korban,” ujarnya pada sejumlah media.
Arrizal menjelaskan penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban penipuan. Pihak korban melaporkan pada Polres Serang bahwa pelaku penipuan berada di lokasi rumahnya. “Kami agak kesulitan untuk menangkapnya karena berdasarkan informasi yang didapat sebelumnya pelaku kabur ke Jaya Pura,” ujarnya.
Menurut keterangan pelaku, lanjut Arrizal, modus yang dilakukan ialah pelaku menjanjikan kepada korban bahwa IS bisa menyukseskan kandidat dalam meraih kursi atau menjadi calon bupati Serang pada pilkada lalu.
“IS ini merupakan direktur lembaga survei ETOS Institut yang berperan mensurvei bakal calon Bupati Serang. Dan setelah diselidiki ternyata lembaga ini terbukti ilegal dan sudah gak eksis lagi,” ucap dia.
Arrizal menambahkan pelaku menawarkan jasa survei ke sejumlah orang partai. “Dalam setiap aksinya pelaku mendapat kurang lebih Rp1,2 miliar dari korban. Dana itu digunakan untuk meloloskan kandidat dalam proses pemenangan pilkada. Rp185 juta untuk proses survei politik pada masyarakat, Rp750 juta untuk membuka komunikasi dengan DPP partai. Masih banyak biaya tambahan lainya,” tutur Arrizal.
Dikatakan Arrizal, saat ini kasus ini masih dalam pengembangan. Sebab menurut keterangan pelaku. Kasus penipuan berkedok survei ini tidak hanya IS yang menikmati uangnya tapi ada pelaku lain. “Kami masih mendalami kasus ini karena ada pelaku lain berinisial AZ yang juga menikmati dan menjadi pemain dalam kasus ini,” tegas dia.
Arrizal menegaskan akibat perbuatan pelaku, IS dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. “Ia terancam pidana 5 tahun kurungan penjara,” jelasnya. (Adef)