SERANG – Petugas gabungan batal membongkar seluruh tempat hiburan malam (THM) di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang. Namun, hanya membongkar satu THM saja.
Proses pembongkaran THM di JLS mendapat aksi penolakan dari karyawan THM dan Ormas. Mereka meminta petugas tidak membongkar bangunan sebelum proses gugatan di pengadilan inkrah.
Setelah melakukan aksi beberapa jam, dilakukan negosiasi antara petugas dengan pengacara THM, akhirnya pembongkaran hanya dilakukan pada satu THM yang tidak mempunyai izin mendirikan bangunan (IMB).
Atas keputusan itu sejumlah pegawai THM berjoget di tengah jalan diiringi musik remix. Mereka mengungkapkan kegembiraannya karena tempat kerjanya tidak dibongkar.
Pengacara THM Robi Yusuf mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan gugatan kepada pengadilan atas penutupan THM. Karena itu, ia meminta petugas tidak mengambil langkah pembongkaran sebelum proses hukum inkrah.
Hasil negosiasi dengan petugas, kata Robi, pembongkaran hanya dilakukan pada satu THM yang tidak memiliki IMB. “Selama proses hukum tidak ada pembongkaran kepada yang lainnya,” ujarnya. (Abdul Rozak)