SERANG – IA (22) dan FI (18), dipergoki berbuat mesum di salah satu kamar hotel di Kota Serang, Selasa (9/7) dini hari. Selain berbuat mesum, polisi menemukan sabu-sabu dan tembakau Gorilla dari kamar hotel.
Kasat Intelkam Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Deni Ramdani mengatakan, keduanya diamankan dalam Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) yang digelar Polres Serang Kota. IA ditemukan dalam kondisi setengah sadar usai menenggak minuman keras (miras) bersama FI.
“Saat mau masuk kami terpaksa menggedor-gedor pintu karena terkunci dan lama tidak dibuka. Ternyata setelah pelaku membuka pintu sudah dalam keadaan teler,” kata Deni kepada wartawan, Selasa (9/7).
Polisi pun menggeledah kamar hotel. Saat itu, ditemukan beberapa bungkus ganja sitentik dan satu plastik bening sabu-sabu milik IA. “Ada beberapa bungkus tembakau Gorilla dan satu plastik sabu seberat seperempat gram yang diamankan dari lokasi,” jelas Deni.
Kata Deni, residivis kasus narkoba itu menyewa kamar hotel menggunakan identitas palsu. IA kemudian membawa narkoba itu ke dalam kamar hotel. “Dia (IA-red) masuk ke menyewa hotel dengan menggunakan KTP palsu,” kata Deni.
Keduanya digiring ke Mapolres Serang Kota. Keduanya kemudian diserahkan ke petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Serang Kota.
“Kami duga yang bersangkutan (IA-red) sebagai pengedar karena kami mendapatkan timbangan kecil yang diduga sebagai alat yang digunakan untuk membagi paket narkoba,” ucap Deni.
Kasatresnarkoba Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Wahyu Diana mengaku, masih menyelidiki asal dan jaringan IA tersebut. “Iya benar sedang kami tangani,” tutur Wahyu. (Fahmi Sa’i/RBG)