PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satu dari 7 terdakwa kurir sabu-sabu seberat 23 kilogram divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Vonis ini dijatuhkan kepada AS alias Ana (48), warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.
Enam terdakwa lain adalah ISB alias Budi(44), warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten, Lebak; HD alias Erik (35), warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak; SPM (51) alias Parman yang tinggal di Jakarta,: AF alias Rohman (34), warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang: ES alias Jana (37), warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang; dan HS (21) alias Herli, warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Mereka divonis pidana penjara antara 10 tahun hingga 17 tahun.
Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, ketujuh terdakwa pembawa sabu-sabu 23 kilogram itu hasil pengungkapan di Pantai Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa, 8 Maret 2022.
“Proses hukumnya sudah vonis. Dari 7 tersangka sebanyak satu tersangka divonis seumur hidup,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis (1/12/2022).
Terdakwa AS alias Anan (48) merupakan pengambil sabu-sabu dengan menggunakan perahu nelayan.
“Sedangkan untuk empat tersangka nelayan sebanyak 17 tahun. Dan tersangka lainnya 10 tahun,” katanya.
Vonis hukuman penjara terhadap para terdakwa berbeda karena perannya berbeda-beda. Adapun keterlibatan para terdakwa karena alasan paktor ekonomi.
“Karena memang upahnya besar. Bawa satu kilo itu upahnya Rp 10 juta kalau sebanyak 23 kilo berarti Rp 230 juta,” katanya.
Ilman mengungkapkan, di Kabupaten Pandeglang rawan peredaran narkoba. Di Pandeglang termasuk sangat mengkhawatirkan sekali.
“Pengungkapan kasus sabu seberat 23 kilogram itu hasil pengintaian di tengah laut. Dua bulan saya di laut, bahkan sampai pulang ke rumah, istri saya enggak kenal karena lama di laut jadi hitam,” katanya.
“Peran pertama pengambilan dari Lampung itu pelakunya nelayan empat orang. Dan dua orang pengambilnya orang Mandalawangi,” katanya.
Dari hasil interogasi, tersangka sudah beberapa kali dan sudah berjalan setahun lebih. Barang haram itu disimpan di Kecamatan Mandalawangi.
“Para mafia narkoba ternyata memanfaatkan daerah Pandeglang sebagai kota seribu ulama dan sejuta santri. Jadi si mafia mencari daerah yang mungkin oleh petugas tak mungkin kalau Pandeglang ada narkoba,” katanya.
Namun ternyata jalur perairan Pandeglang yang luas digunakan oleh mafia sebagai transit narkoba.
“Di perairan Pandeglang itu berbatasan dengan negara lain seperti Australia, Malaysia sampai Afrika Selatan. Anggota saya hanya 6 orang,makanya kami mohon yuk sama-sama dengan memberikan informasi kalau pengungkapan besar saya kasih bonus besar kita ke lapangan kita amankan,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono