radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Bawa Sabu 23 Kilo, Warga Pandeglang Divonis Seumur Hidup

Redaksi by Redaksi
01-12-2022 15:15:59
in Hukum
0
Bawa Sabu 23 Kilo, Warga Pandeglang Divonis Seumur Hidup

Kasatresnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana

Share on FacebookShare on Twitter

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satu dari 7 terdakwa kurir sabu-sabu seberat 23 kilogram divonis penjara seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang. Vonis ini dijatuhkan kepada AS alias Ana (48), warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang.

Enam terdakwa lain adalah ISB alias Budi(44), warga Kecamatan Wanasalam, Kabupaten, Lebak; HD alias Erik (35), warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak; SPM (51) alias Parman yang tinggal di Jakarta,: AF alias Rohman (34), warga Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang: ES alias Jana (37), warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang; dan HS (21) alias Herli, warga Kecamatan Mandalawangi, Kabupaten Pandeglang. Mereka divonis pidana penjara antara 10 tahun hingga 17 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana mengatakan, ketujuh terdakwa pembawa sabu-sabu 23 kilogram itu hasil pengungkapan di Pantai Muara Baru, Desa Kertajaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, pada Selasa, 8 Maret 2022.

Baca Juga :

Jaksa Agung Mutasi Kajati Banten, Ini Sosok Penggantinya

Jaksa Agung Mutasi Kajati Banten, Ini Sosok Penggantinya

Kamis, 26 Januari 2023 21:50
Diminta Tanggung Jawab Soal Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, FSPP Banten: Sulit

Diminta Tanggung Jawab Soal Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, FSPP Banten: Sulit

Kamis, 26 Januari 2023 21:46

“Proses hukumnya sudah vonis. Dari 7 tersangka sebanyak satu tersangka divonis seumur hidup,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis (1/12/2022).

Terdakwa AS alias Anan (48) merupakan pengambil sabu-sabu dengan menggunakan perahu nelayan.

“Sedangkan untuk empat tersangka nelayan sebanyak 17 tahun. Dan tersangka lainnya 10 tahun,” katanya.

Vonis hukuman penjara terhadap para terdakwa berbeda karena perannya berbeda-beda. Adapun keterlibatan para terdakwa karena alasan paktor ekonomi.

“Karena memang upahnya besar. Bawa satu kilo itu upahnya Rp 10 juta kalau sebanyak 23 kilo berarti Rp 230 juta,” katanya.

Ilman mengungkapkan, di Kabupaten Pandeglang rawan peredaran narkoba. Di Pandeglang termasuk sangat mengkhawatirkan sekali.

“Pengungkapan kasus sabu seberat 23 kilogram itu hasil pengintaian di tengah laut. Dua bulan saya di laut, bahkan sampai pulang ke rumah, istri saya enggak kenal karena lama di laut jadi hitam,” katanya.

“Peran pertama pengambilan dari Lampung itu pelakunya nelayan empat orang. Dan dua orang pengambilnya orang Mandalawangi,” katanya.

Dari hasil interogasi, tersangka sudah beberapa kali dan sudah berjalan setahun lebih. Barang haram itu disimpan di Kecamatan Mandalawangi.

“Para mafia narkoba ternyata memanfaatkan daerah Pandeglang sebagai kota seribu ulama dan sejuta santri. Jadi si mafia mencari daerah yang mungkin oleh petugas tak mungkin kalau Pandeglang ada narkoba,” katanya.

Namun ternyata jalur perairan Pandeglang yang luas digunakan oleh mafia sebagai transit narkoba.

“Di perairan Pandeglang itu berbatasan dengan negara lain seperti Australia, Malaysia sampai Afrika Selatan. Anggota saya hanya 6 orang,makanya kami mohon yuk sama-sama dengan memberikan informasi kalau pengungkapan besar saya kasih bonus besar kita ke lapangan kita amankan,” katanya. (*)

Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono

Tags: polres pandeglangSabu

Related Posts

Jaksa Agung Mutasi Kajati Banten, Ini Sosok Penggantinya
Berita Utama

Jaksa Agung Mutasi Kajati Banten, Ini Sosok Penggantinya

Kamis, 26 Januari 2023 21:50
Diminta Tanggung Jawab Soal Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, FSPP Banten: Sulit
Berita Utama

Diminta Tanggung Jawab Soal Kerugian Negara Rp14,1 Miliar, FSPP Banten: Sulit

Kamis, 26 Januari 2023 21:46
Kasus Korupsi Bank Banten Rp 65 Miliar, Hakim Nyatakan Mantan Dirut Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa Terlibat
Hukum

Kasus Korupsi Bank Banten Rp 65 Miliar, Hakim Nyatakan Mantan Dirut Bank Banten Fahmi Bagus Mahesa Terlibat

Kamis, 26 Januari 2023 15:38
Next Post

Inilah yang Dilakukan Warga Pekijing-Kota Serang untuk Menjaga Kebersihan Lingkungan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bukan Rumah, Kebakaran di Purwakarta Adalah Tempat Penimbunan BBM

by Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023 22:23

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Kebakaran yang terjadi di Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon bukan menimpa rumah, melainkan adalah tempat...

Rumah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Terbakar

by Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023 22:18

CILEGON, RADARDBANTEN.CO.ID - Sebuah bangunan rumah di Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon alami kebakaran. Video yang merekam peristiwa itu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.