radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bawa Sabu, Pasutri Ditangkap

Redaksi by Redaksi
06-01-2022 10:06:29
in Berita Utama, Hukum
0
Suami Istri Ini Kompak Bawa Narkoba

Ilustrasi.

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG-IM (29), dan istrinya AH (28), disergap polisi di daerah Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (1/1). Pasangan suami istri (pasutri) ini kedapatan membawa paket sabu-sabu.

Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pasutri ini ditangkap setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di daerah Kebon Jahe. Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang Kota melakukan penyelidikan ke lokasi. “Awalnya kami mendapat informasi masyarakat, dari informasi itu kami melakukan penyelidikan,” kata Kurnia, Rabu (5/1).

Saat di lokasi, gerak-gerik pasutri yang sedang berada di pinggir jalan mencurigakan. Saat dihampiri petugas, keduanya panik dengan membuang barang bukti. “Saat petugas kami datang, pelaku AH ini panik dan langsung membuang satu paket narkoba jenis sabu. Diduga, narkoba tersebut sudah disalahgunakan kedua pelaku,” kata Kurnia didampingi Kasi Humas Polres Serang Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iwan Sumantri.

Baca Juga :

Bandit Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Carenang

Selasa, 16 Agustus 2022 16:03
Pembukaan Ospek Untirta: Al Muktabar Tantang Mahasiswa Baru

Pembukaan Ospek Untirta: Al Muktabar Tantang Mahasiswa Baru

Selasa, 16 Agustus 2022 10:03

Polisi yang mendapati barang bukti narkoba golongan satu bukan tanaman itu membawa keduanya ke Mapolres Serang Kota. “Pelaku ini mendapat barang tersebut dari pengedar yang saat ini masih kami cari. Sabu tersebut dipesan pelaku melalui telepon dan kemudian proses transaksi melalui transfer antar bank,” kata Kurnia.

Usai menjalani pemeriksaan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Serang Kota. “Untuk barang bukti sabu dengan berat 0,31 gram sudah dibawa ke laboratorium BNN untuk diperiksa,” kata Kurnia.

Pasutri ini disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya diatas empat tahun penjara,” tutur Kurnia. (fam/nda)

Tags: NarkobaPolres Serang KotaSabu

Related Posts

Hukum

Bandit Curanmor dan Penadah Ditangkap Polsek Carenang

Selasa, 16 Agustus 2022 16:03
Pembukaan Ospek Untirta: Al Muktabar Tantang Mahasiswa Baru
Pendidikan

Pembukaan Ospek Untirta: Al Muktabar Tantang Mahasiswa Baru

Selasa, 16 Agustus 2022 10:03
Nikita Mirzani Ingin Restorative Justice
Hukum

Nikita Mirzani Ingin Restorative Justice

Selasa, 16 Agustus 2022 09:33
Next Post
Pembunuh Siti Mariam Terancam Penjara Seumur Hidup

Pembunuh Siti Mariam Terancam Penjara Seumur Hidup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Lirik Potensi di Lebak, Kalbe Kenalkan Ekosistem Jahe Merah Yang Dapat Sejahterakan Petani

by Redaksi
Rabu, 17 Agustus 2022 06:51

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Potensi sumber daya alam (SDA) di Kabupaten Lebak dilirik PT Kalbe Farma TBK (Kalbe). Kepala Komunikasi Eksternal...

Rayakan Kemerdekaan, Wilayah Jawa-Bali Terapkan PPKM Level 1

by Redaksi
Rabu, 17 Agustus 2022 06:46

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Perayaan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.