SERANG-IM (29), dan istrinya AH (28), disergap polisi di daerah Kebon Jahe, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, Sabtu (1/1). Pasangan suami istri (pasutri) ini kedapatan membawa paket sabu-sabu.
Kasat Resnarkoba Polres Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Agus Ahmad Kurnia mengatakan, pasutri ini ditangkap setelah melakukan penyelidikan atas informasi masyarakat mengenai penyalahgunaan narkoba di daerah Kebon Jahe. Berbekal dari informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Serang Kota melakukan penyelidikan ke lokasi. “Awalnya kami mendapat informasi masyarakat, dari informasi itu kami melakukan penyelidikan,” kata Kurnia, Rabu (5/1).
Saat di lokasi, gerak-gerik pasutri yang sedang berada di pinggir jalan mencurigakan. Saat dihampiri petugas, keduanya panik dengan membuang barang bukti. “Saat petugas kami datang, pelaku AH ini panik dan langsung membuang satu paket narkoba jenis sabu. Diduga, narkoba tersebut sudah disalahgunakan kedua pelaku,” kata Kurnia didampingi Kasi Humas Polres Serang Kota Inspektur Polisi Satu (Iptu) Iwan Sumantri.
Polisi yang mendapati barang bukti narkoba golongan satu bukan tanaman itu membawa keduanya ke Mapolres Serang Kota. “Pelaku ini mendapat barang tersebut dari pengedar yang saat ini masih kami cari. Sabu tersebut dipesan pelaku melalui telepon dan kemudian proses transaksi melalui transfer antar bank,” kata Kurnia.
Usai menjalani pemeriksaan, kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Serang Kota. “Untuk barang bukti sabu dengan berat 0,31 gram sudah dibawa ke laboratorium BNN untuk diperiksa,” kata Kurnia.
Pasutri ini disangka melanggar Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya diatas empat tahun penjara,” tutur Kurnia. (fam/nda)