JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lolos dari jeratan pidana pemilu. Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan Anie tidak melakukan pelanggaran kampanye karena dinilai tidak menguntungkan pasangan calon presiden dan wakil presiden mana pun.
Ketua Bawaslu Kabupaten Bogor Irvan Firmansyah mengatakan, pihaknya sudah meminta keterangan dari pelapor dan terlapor. Setelah itu, sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) yang terdiri atas Bawaslu, kepolisian, dan kejaksaan mengadakan rapat untuk membahas kasus tersebut.
Dalam rapat itu diputuskan, laporan tidak memenuhi unsur pidana. ”Tidak dapat dilanjutkan pada proses selanjutnya,” terang dia saat dihubungi Jawa Pos, Jumat(11/1).
Irvan menyatakan, apa yang dilakukan Anies tidak memenuhi unsur pasal yang disangkakan, yaitu pasal 282 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu jo pasal 547. Pasal itu menyebutkan bahwa pejabat negara dilarang membuat keputusan atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon tertentu selama masa kampanye.
Dia mengatakan, berdasar keterangan Anies, saat datang ke acara Partai Gerindra, mantan rektor Universitas Paramadina itu sudah menyampaikan pemberitahuan bahwa dirinya akan hadir dalam acara tersebut kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Pemberitahuan tersebut sama dengan izin.
Selain tidak memenuhi unsur pidana, lanjut Irvan, acara yang dihadiri Anies bukanlah kampanye. Kegiatan itu merupakan acara internal yang diadakan Partai Gerindra. Acara tersebut rutin dilakukan. ”Jadi, tidak ada acara kampanye,” kata dia. Karena bukan acara kampanye, Anies tidak bisa disebut kampanye.
Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Anies ke Bawaslu karena dinilai melakukan pelanggaran kampanye. Anies berpose salam dua jari saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra di Sentul International Convention Center, Sentul, Bogor, Senin, 17 Desember 2018.
Anies mengaku, sejak awal pihaknya siap menerima apa pun keputusan yang dijatuhkan Bawaslu. Dia juga mengapresiasi berbagai respons dan dukungan masyarakat yang mengalir kepadanya. Namun, alumnus UGM itu meminta persoalan gestur dua jari tak perlu menjadi fokus pembicaraan di media.
”Kita berharap pemilu pilpres lebih fokus pada hal-hal substantif, bukan hal yang minor seperti ini,’’ ujarnya di Balai Kota DKI, Jumat (11/1). (jpc/aas)