SERANG – Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Banten Pramono U Tantowi membenarkan adanya laporan pelanggaran prosedural dalam proses penghitungan suara Pilgub Banten di 15 TPS di Kecamatan Telukmnaga, Kabupaten Tangerang, Rabu (15/2).
“Benar ada informasi di Teluknaga bahwa petugas PPS membuka kotak suara tanpa ada saksi dan petugas Panwaslu setempat,” ujar Pramono saat dihubungi melalui telepon selular, Kamis (16/2).
Menurut Pramono, saat ini petugas dari Panwaslu sedang menggali keterangan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk memastikan persoalan tersebut.
“Mereka sekarang lagi memintai keterangan dari KPPS. Sore nanti baru keluar hasilnya,” katanya.
Informasi 15 TPS di Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, terancam melakukan pemungutan suara ulang karena ada dugaan pelanggaran prosedural ketika proses penghitungan suara, disampaikan Komisioner KPU Provinsi Banten Syaeful Bahri. Syafeul mengatakan, informasi itu diperoleh dari Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tantowi pada acara talkshow di televisi nasional.
Sejauh ini, menurut Syaeful, KPU Banten belum menerima surat resmi terkait potensi pemungutan suara ulang. “Surat resmi belum kita terima. Info ini kita maknai sebagai sinyal untuk peningkatan kehati-hatian bagi kami sebagai penyelenggara agar memastikan apa yang dihasilkan nanti merupakan hasil yang sah,” ujar Syaeful, Kamis (16/2).
Masih menurut Syaeful hari ini pihak KPU Banten meninjau lokasi TPS. “Pagi ini Pak Padmo (komisioner KPU Banten) sedang memastikan ke sana, ke Teluknaga,” ujarnya. (Bayu)