CILEGON – Kantor Bea Cukai Merak menyerahkan surat keputusan pengakuan sebagai operator ekonomi bersertifikat atau Authorized Economic Operator (AEO) kepada PT Krakatau Posco, Rabu (19/1).
Pada kesempatan itu, Bea Cukai Merak juga mendorong perusahaan lain di wilayah kerja Bea Cukai Merak untuk mengikuti langkah Krakatau Posco.
Penyerahan serifikat kepada PT Krakatau Posco sendiri dilakukan di kantor produsen baja tersebut oleh Kepala Kantor Bea Cukai Merak Beni Novri kepada Direktur Produksi PT Krakatau Posco Lee Sang Ho.
Beni Novri menjelaskan, AEO diberikan kepada perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi atas peraturan kepabeanan.
Di Indonesia sendiri hanya 137 perusahaan yang telah dinyatakan sebagai perusahaan yang memenuhi kriteria AEO. Sedangkan di wilayah kerja Bea Cukai Merak baru lima perusahaan termasuk Krakatau Posco di dalamnya.