TANGERANG – Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tangerang menggelar Focus Group Discussion (FGD) Percepatan Penyaluran Dana Desa Tahun 2021 pada Kabupaten Tangerang di aula KPPN Tangerang, Kamis (28/1/2021).
Acara dipimpin Kepala KPPN Tangerang, I Wayan Supatra, dihadiri oleh pimpinan instansi di lingkungan Pemkab Tangerang yang terlibat pengelolaan dana desa yaitu Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana, Inspektur Kabupaten Tangerang Uyung Mulyardi, dan pejabat yang mewakili Kepala BPKAD Kabupaten Tangerang.
Kepala KPPN Tangerang I Wayan Supatra mengatakan, tujuan FGD untuk meningkatkan kinerja penyaluran dana desa tahun 2021 melalui percepatan penyaluran dana desa secara tepat waktu, tepat jumlah, dan akuntabel.
“Kinerja penyaluran dana Desa tahun 2020 di Kabupaten Tangerang sudah cukup baik dengan persentase realisasi 100%, namun dengan beberapa catatan yang harus diperbaiki pada 2021 ini, antara lain dengan percepatan pemenuhan dokumen persyaratan penyaluran, seperti Perbub tentang Rincian Dana Desa dan APBDes ”, katanya.
I Wayan Supatra juga menyampaikan bahwa Kebijakan Umum Penyaluran Dana Desa Tahun 2021 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK 222/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa. Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021 diarahkan untuk percepatan pencapaian pemulihan ekonomi nasional, program prioritas nasional dan adaptasi kebiasaan baru desa.
Prioritasnya antara lain dengan program Jaring Pengaman Sosial berupa lanjutan pemberian BLT Desa. “Kebijakan Dana Desa tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut antara lain bahwa Dana Desa digunakan untuk BLT Desa sebagai prioritas utama dan Non BLT Desa. BLT Desa dilaksanakan selama 12 bulan dengan besaran Rp300.000,- per KPM per bulan,” katanya.
Dalam kesempatan diskusi, Uyung Mulyardi selaku Inspektur Kabupaten Tangerang menyampaikan telah melakukan berbagai upaya mendukung program penyaluran Dana Desa di Kabupaten Tangerang.
Kata dia, faktor penghambat penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa sangat kompleks di antaranya persoalan data berdasarkan DTKS yang tidak valid sebagai penentuan calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
“Selaku aparat pengawas, pihaknya membutuhkan mekanisme untuk menegur Kepala Desa yang berpotensi menyimpang agar penyaluran Dana Desa dapat lebih akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, Pemda masih membutuhkan pendampingan dan bimbingan dari KPPN Tangerang untuk menjamin kelancaran penyaluran Dana Desa di Tahun 2021,” tegasnya
Senada dengan Uyung Mulyardi, Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang Dadan Gandana mengatakan terlambatnya penyaluran Dana Desa dikarenakan permasalahan data KPM. Selain itu, dengan banyaknya jenis bantuan baik dari Pusat maupun dari Provinsi, di satu sisi terdapat kebijakan bahwa penerima bantuan sosial tidak boleh ganda yang dapat berakibat hukum maupun reaksi negatif masyarakat.
“Itu yang harus membuat kami hati-hati,” tegasnya. (alt)