LEBAK – Seorang ayah berinisial A di Desa Sukaraja, Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, tega mencabuli anak tirinya sendiri selama hampir tiga tahun. Dalam aksinya pelaku mengiming-imingi uang sebesar Rp 70 ribu kepada korban.
Korban N (14) mengaku, sudah 12 kali dirinya dicabuli oleh ayah tirinya, perbuatan bejat itu dilakukan di rumahnya, di ruang tamu, di kamar korban, kamar mandi, di kebun dan tempat lainnya.
“Saya rasa sudah 12 kali, diperlakukan tak senonoh oleh ayah tiri saya. Kebanyakan di rumah kejadiannya,” ucap korban saat diwawancarai, Rabu (16/8).
Selama tiga tahun korban diancam akan dibunuh bila menceritakan kejadian itu kepada ibunya. “Saya diancam bila bercerita kepada ibu saya,” tutur korban.
Kejadian tersebut terungkap setelah korban merasakan nyeri pada bagian alat vitalnya. Tepat dengan kejadian itu, ibu korban yang bekerja di Ibu Kota Jakarta sudah pulang. Di situlah ibu korban NG (40) menanyakan kesakitan yang dirasakan putrinya itu. Lalu korban menceritakan semua kejadian pilu selama tiga tahun itu.
Kaget mendengar pengakuan anaknya, NG ditemani Ketua RT setempat melaporkan kejadian yang menimpa anaknya ke pihak kepolisian Polsek Warunggunung.
Saat ini pelaku sudah diamankan kepolisian Polsek Warunggunung untuk diproses lebih lanjut. (Omat/twokhe@gmail.com)