radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Bejat! Pemuda Perlihatkan Alat Vital ke Bocah-bocah

Redaksi by Redaksi
17-05-2018 15:11:24
in Berita Utama, Hukum
0
Cabul

Ilustrasi/Inet

Share on FacebookShare on Twitter

SERPONG – Gara-gara menunjukkan alat vitalnya, pemuda asal Sumatera Utara bernama Aidil (21) harus mendekam di balik jeruji Polres Tangsel. Pelaku dijemput di kediamannya di Jalan Oscar IV, RT 06, RW 02, Kelurahan Bambuapus, Kecamatan Pamulang, Kota Tangsel.

Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Ahmad Alexander Yurikho mengatakan, penangkapan pelaku dari laporan para orang tua yang tak terima anak-anaknya menjadi korban pencabulan Aidil.

Dijelaskan, korban berinisial LHR, EQ, WK, QL yang semuanya berusia enam tahun masih mendapatkan penanganan khusus dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Tangsel. ”Pelaku (Aidil-red) sudah ditahan. Saat ini, sedang dalam pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Tangsel,” ujarnya, Rabu (16/5).

Baca Juga :

Dua Kelompok Remaja Gagal Tawuran

Dua Kelompok Remaja Gagal Tawuran

Selasa, 9 Agustus 2022 08:04

Divonis 3,5 Tahun, Mantan Pejabat Bea Cukai Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Senin, 8 Agustus 2022 20:30

Ia menceritakan, aksi pelaku yang telah merusak psikologis para korban tersebut terjadi pada Rabu (4/4) lalu di sebuah warung sembako milik Bang Ucok yang tak jauh dari rumah tinggal pelaku. ”Mulanya, para korban membeli makanan dan jajanan di warung tersebut. Tiba-tiba menyuruh para korban mendekat, kemudian pelaku menurunkan resleting celananya dan memperlihatkan alat vitalnya,” tuturnya.

Dari kasus tersebut barang bukti yang diamankan yakni hasil visum et repertum atas nama korban LHR, EQ, WK dan QL, baju dan celana korban.

Pelaku diancam pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.

Sementara itu, Deputi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Lenny N Rosalin menuturkan, sebanyak 5,2 juta (enam persen) dari 87 juta anak di Indonesia mengalami tindak kekerasan. Untuk menghentikannya, perlu dukungan seluruh masyarakat.

Dia berharap, kekerasan terhadap anak harus diminimalisasi. Salah satunya dengan memberikan wawasan terhadap orang tua akan pentingnya melindungi dan bertanggung jawab atas tumbuh kembang anak. ”Data 6 persen anak yang mengalami kekerasan itu yang terlihat di permukaan. Sedangkan, fakta yang tidak ketahuan banyak sekali,” katanya saat deklarasi Petisi Tolak Kekerasan Anak dalam Festival Ibu dan Buah Hati di Hotel Intermark, BSD, Serpong belum lama ini.

Ia menyatakan, sebagai penerus bangsa, anak wajib dilindungi. Jika psikisnya rusak, tentunya akan berbahaya bagi masa depan bangsa ini. ”Makanya, orang tua, pemerintah, lembaga perlindungan, komunitas dan masyarakat harus peduli menjaga keberlangsungan anak-anak demi masa depan bangsa,” ujarnya. (You/RBG)

Tags: Cabul

Related Posts

Dua Kelompok Remaja Gagal Tawuran
Hukum

Dua Kelompok Remaja Gagal Tawuran

Selasa, 9 Agustus 2022 08:04
Hukum

Divonis 3,5 Tahun, Mantan Pejabat Bea Cukai Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan

Senin, 8 Agustus 2022 20:30
Politik Persatuan Kunci Menjaga Indonesia di Tengah Dinamika Tantangan Global
Berita Utama

Politik Persatuan Kunci Menjaga Indonesia di Tengah Dinamika Tantangan Global

Senin, 8 Agustus 2022 11:09
Next Post
Golok Day 2018: Tarik Wisatawan ke Kota Baja

Golok Day 2018: Tarik Wisatawan ke Kota Baja

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Apeksi Tolak Penghapusan Tenaga Honorer

Apeksi Tolak Penghapusan Tenaga Honorer

by Redaksi
Selasa, 9 Agustus 2022 08:33

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) sepakat menolak rencana penghapusan tenaga honorer. Usulan tersebut muncul dalam pembukaan...

Dua Kelompok Remaja Gagal Tawuran

Dua Kelompok Remaja Gagal Tawuran

by Redaksi
Selasa, 9 Agustus 2022 08:04

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Aksi tawuran antar remaja nyaris pecah di Lingkungan Lopang Cilik, Kelurahan Lopang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Minggu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.