SERANG – Tidak mendapat pelayanan maksimal dari istrinya, membuat SA (47) melampiaskan nafsu bejatnya kepada bocah laki-laki berusia enam tahun. Kepada wartawan SA mengaku sedang punya masalah dengan sang istri dan tidak mendapat pelayanan selama dua bulan lamanya.
Sebelum menjalankan aksinya, SA mengajak korban untuk menyaksikan video porno melalui telpon genggamnya. Setelah menyaksikan adegan demi adegan yang ada dalam video porno, SA pun mengajak bocah enam tahun ini untuk mempragakan tiap adegan yang ada dalam video tersebut. Dari sanalah SA kemudian menyodomi bocah malang ini.
Kejadian terjadi pada 23 Agustus lalu. Saat itu, SA yang juga merupakan paman korban datang ke rumah korban di Kecamatan Serang, Kota Serang. Jarak rumah SA dengan korban hanya beberapa ratus meter.
Tiba di rumah korban, SA bertemu ibu korban. SA sendiri sering berkunjung ke rumah tersebut. Tidak menaruh curiga, korban yang baru pulang mengaji sekira pukul 21.00 WIB langsung dibawa masuk kamar oleh SA. Satu jam keduanya berdua di dalam kamar.
Kepada wartawan SA mengaku memasukkan alat kelaminnya ke lubang anus korban. “Tapi nggak masuk semua. Ya cuma masuk sedikit, nggak sampai rusak itu juga,” ujarnya saat ditemui di ruang pemeriksaan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA), Polres Serang, Jumat (4/9/2015).
SA membantah bahwa tindakannya itu direncanakan. Ia mengakui tindakkannya menyodomi keponakannya itu dan mengaku menyesali segala perbuatannya. “Saya khilaf, saya seperti kemasukkan setan saat itu. Sungguh saya menyesal. Gara-gara ini semuanya jadi berantakan,” keluhnya.
Saat ibu korban membuka pintu, korban sudah dalam kondisi tidak menggunakan celana dan sedang telungkup di pojok kamar. SA panik dan langsung keluar rumah tanpa permisi.
Melihat tingkah pelaku yang mencurigakan, ibu korban pun langsung menanyai korban. Dengan polos korban mengaku bahwa lubang anusnya telah dimasuki benda tumpul milik SA.
Ibu korban pun langsung memeriksa anus korban dan menemukan bekas merah pada bagian luarnya. “Tidak sampai klimaks, kami sudah amankan barang buktinya berupa celana korban,” jelas Kepala Unit PPA Polres Serang, Ipda Rezki Parsimovandi.
Kejadian ini dilaporkan oleh ibu korban kepada Unit PPA Polres Serang tanggal 24 Agustus 2015. Petugas yang mendapat laporan ini berhasil mengamankan SA dari rumahnya kemarin tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, SA diancam dengan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 dan pasal 292 KUHP dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (Wahyudin)