CILEGON – Ratusan buruh PT Communication Cable Systems Indonesia (CCSI) menggelar aksi mogok kerja, Selasa (8/5). Aksi itu dilakukan sebagai bentuk protes atas pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak terhadap salah satu buruh berinisial EF.
Ketua Pimpinan Unit Kerja (PUK) Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) PT CCSI Kota Cilegon Ubaidillah menjelaskan, aksi yang dilakukan oleh ratusan buruh itu merupakan aksi spontanitas dan solidaritas terhadap salah satu buruh yang bekerja di pabrik yang memproduksi kabel optik itu. “Aksi ini dilakukan agar pihak manajemen menarik surat PHK karena tidak sesuai prosedur dan tanpa dasar,” ujar Ubaidillah.
Menurutnya, PHK itu dilakukan bukan karena yang bersangkutan bermasalah dalam sisi profesionalisme pekerjaan atau terjerat kasus hukum. Namun, PHK itu didasari konflik personal antara korban dan rekan kerja serta atasan korban di divisinya.
EF merupakan staf accounting di perusahaan yang berada di kawasan Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) tersebut. Korban mengalami PHK setelah merekam percakapan antara atasannya yang berinisial VR dan rekan kerja korban sesama staf berinisial MA. “Percakapan itu intinya ketidaksukaan mereka kepada serikat,” katanya.
Menurut Ubaidillah, serikat sebenarnya tidak mempermasalahkan rekaman itu. Namun, beberapa pekan setelah serikat mengetahui rekaman itu, tiba-tiba korban mendapatkan surat PHK tanpa ada proses sesuai aturan. Tuntutan itu sudah disampaikan kepada perwakilan direksi bagian HRD saat audiensi. Namun, keputusan akhir belum disampaikan perusahaan karena menunggu keputusan atasan tertinggi di perusahaan. “Pokoknya akan kita kawal,” tegasnya.
Berdasarkan keterangan Ubaidillah, perusahaan itu memperkerjakan sebanyak 250 orang. Aksi dilakukan oleh hampir seluruh buruh yang bekerja di perusahaan itu. Aksi dimulai sejak pukul tujuh pagi. Pantauan Radar Banten, para buruh berkumpul di depan gerbang dengan menggunakan seragam kerja. Sejumlah buruh ada yang menggunakan kardus yang bertuliskan tuntutan pencopotan PHK terhadap EA.
Buruh baru membubarkan diri sekira pukul 10.00 WIB setelah perwakilan perusahaan melakukan audiensi dengan perwakilan buruh. Menurut Ubaidillah, perwakilan perusahaan menyatakan EA masih tercatat sebagai karyawan hingga ada keputusan dari atasan.
Di lokasi yang sama, Wakil Ketua Bidang Advokasi FSPMI Kota Cilegon Ahmad Darajatun menuturkan, dilihat dari proses keluarnya surat PHK itu, sangat jelas bahwa hal itu dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Menurutnya, sesuai aturan ketenagakerjaan, untuk melakukan PHK, perusahaan harus melakukan sejumlah tahapan atau orang yang bersangkutan melakukan tindakan kejahatan. “Dalam PHK banyak kriteria yang harus dilalui, pertama teguran lisan, kemudian peringatan internal divisi tempat bekerja, lalu SP (surat peringatan) satu, SP dua, SP tiga, bisa saja loncat tidak melalui tahapan itu jika karyawan itu masuk kategori kejahatan, mencuri misalnya,” ujar Darajatun.
Karena tidak dilaluinya proses normatif itu, buruh terpaksa melakukan aksi. “Kami mencoba kepada perusahaan dalam bentuk kemitraan bukan arogansi. Mari kita selesaikan dengan kedewasaan berserikat!” katanya. Menurutnya, permasalahan yang terjadi itu bisa diselesaikan secara internal. Serikat menilai persoalan itu tidak berat, hanya perlu pemahaman manajemen terhadap apa itu serikat.
Jika setelah proses mediasi dengan atasan pengambil keputusan, dalam hal ini direktur sumber daya manusia (SDM) perusahaan itu proses PHK tetap dilanjutkan, menurut Darajatun, pihaknya akan melaporkan hal itu kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon.
Sementara itu, pihak perusahaan enggan mengomentari aksi mogok kerja tersebut. Pihak perusahaan enggan menemui awak media. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon seluler kepada perwakilan perusahaan yang menemui perwakilan buruh pun tidak direspons. (mg09/ibm/dwi)