SERANG – Sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beroperasi di Kabupaten Serang dan Kota Serang diringkus polisi. Belasan unit motor hasil curian diamankan bersama kawanan bandit jalanan itu.
Tiga tersangka itu bernama Haerudin (23), Asep Rahmat (23), dan Agun Rivaldi alias Eli (18). Ketiga warga asal Kampung/Desa Muncang, Kabupaten Lebak, itu diciduk di lokasi berbeda. Selain motor curian, delapan mata kunci letter T dan dua bilah golok diamankan polisi dari tersangka.
Penangkapan komplotan pelaku curanmor itu bermula dari pencurian motor Honda Beat Pop bernomor polisi A 6572 OA milik Ohim, pada 7 Oktober 2018. Haerudin dipergoki sedang membobol motor milik korban yang diparkir di samping rumahnya di Kampung Kabayan, Desa Mekarbaru, Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.
Spontan, Ohim meneriaki Haerudin sebagai maling. Teriakan korban mengundang perhatian warga. Sementara, Asep dan Eli yang menunggu Haerudin di atas motor langsung kabur. Haerudin hanya bisa pasrah saat warga menyergapnya.
“Dua rekannya yang menggunakan motor berhasil melarikan diri. Setelah diberitahu warga, petugas yang tengah patroli melakukan pengejaran dan berhasil menangkap tersangka Asep Rahmat,” kata Kapolsek Kopo Ajun Komisaris Polisi (AKP) Maryadi, Selasa (13/11).
Dua tersangka digelandang petugas ke Mapolsek Kopo. Saat diinterogasi, Haerudin dan Asep membeberkan identitas satu orang rekannya yang lolos. Setelah informasi terkumpul, pada Sabtu 27 Oktober 2018, Unit Reskrim dipimpin Maryadi memburu Eli.
“Tersangka Agun alias Eli, berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya di daerah Tanjung Priok, Jakarta Utara. Dari tersangka Agun ini diamankan barang bukti kunci T,” kata Maryadi.
Ketiga tersangka mengakui telah belasan kali mencuri sepeda motor. Motor curian itu dijual dengan harga bervariasi kepada sejumlah penadah di daerah Muncang, Sajira, Cipanas, Kabupaten Lebak. “Kami bergerak mengambil motor hasil curian. Setelah diingatkan, warga yang menguasai motor menyerahkan kepada petugas,” jelas Maryadi.
Dikatakan Maryadi, ada 13 unit motor hasil curian yang diamankan dengan kondisi beberapa di antaranya mengalami kerusakan pada nomor rangka dan mesin. Sehingga, polisi kesulitan memberitahukan pemiliknya. Sementara, yang sudah diketahui langsung diserahkan kepada pemiliknya. “Ada beberapa motor yang belum diketahui pemiliknya. Oleh karena itu, bagi warga yang pernah kehilangan motor bisa datang ke Mapolsek Kopo,” kata Maryadi. (Merwanda/RBG)