LEBAK – Jajaran Kepolisian dari Satuan Lalu lintas (Satlantas) Polres Lebak melaksanakan razia rutin di Kawasan Tertib Lalu Lintas (KTL) di Kabupaten Lebak, Selasa (1/8). Dalam razia rutin ini Polisi menindak sekitar 12 kendaraan yang melanggar aturan berlalulintas.
Ipda Dedi Kanit Turjawali Satlantas Polres Lebak mengatakan, razia ini dilakukan rutin di Kawasan Tertib Lalu Lintas, seperti Jalan Multatuli dan Wilayah Alun-alun Kota Rangkasbitung.
“Razia ini dilakukan rutin oleh kepolisian untuk menyadarkan masyarakat tentang keselamatan berlalulintas,” tegas Ipda Dedi saat melakukan razia di Jalan Multatuli, Selasa (1/8).
Dedi menambahkan, selain itu, razia ini untuk menekan angka kecelakaan akibat kelalaian pengendara yang yang tidak mentaati peraturan, seperti tidak memakai helm dan meminimalisir kendaraan yang bodong atau tidak memiliki surat kendaraan bermotor.
“Sekaligus untuk meminimalisir kendaraan yang tidak bersurat, pasalnya sekarang sudah banyak Curanmor di wilayah Kabupaten Lebak,” ujarnya.
Sasaran razia ini, lanjutnya, setiap pengendara yang terlihat oleh kasatmata melanggar aturan, seperti yang tidak memakai helm maupun kendaraan yang melewati jalur KTL, untuk memeriksa kelengkapan surat-surat kendaraanya.
“Kita harap masyarakat untuk lebih sadar tertib berlalulintas, karena keselamatan untuk mereka sendiri. Kita hanya melaksanakan tugas dan aturan yang berlaku dalam lalu lintas,” tegasnya. (Omat/twokhe@gmail.com).