Terkait kelanjutan tender proyek yang sudah selesai, Iskandar mengaku, akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan Badan Anggaran (Banang) DPRD Pandeglang.
“Terkait lelang diputuskan nanti antara TAPD dengan Banang apakah dihentikan atau menjadi tanggungjawab daerah. Kalau menjadi tanggungjawab kita, tinggal kita berhitung apakah kita mampu menanggung beban itu,” ungkapnya.
Menurut Iskandar, pengurangan dana bankeu berdampak besar terhadap pelaksanan pengerjaan pembangunan infrastruktur di Pandeglang. Oleh karena itu, dia berharap Pemprov Banten bisa kembali mempertimbangkan kebijakan yang diambil tersebut.
“Kas daerah berat, bukan persoalan mampu atau tidak, tetapi berat karena kantong-kantong pendapatan yang bisa diharapkan menyuplai kas daerah berkurang akibat pandemi Covid-19,” ujarnya.
Kepala Bagian (Kabag) Unit Kerja Pengadaan Barang dan jasa (UKPBK) Pemkab Pandeglang Roni mengatakan, pihaknya telah menyelesaikan semua tender yang dibiayai bankeu. Mengenai persoalan dilanjutkan atau dibatalkan, sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan.
“Di kami (UKPBJ-red) terndernya masih mengacu pagu awal yaitu sebesar Rp38,5 miliar. Dokumen tendernya juga sudah kami serahkan kembali ke PPK (Pejabat Pembuat Komitmen),” katanya. (dib/tur)