SERANG – Sebanyak 14.241 botol jamu ilegal atau tanpa izin edar dimusnahkan di halaman kantor Kejari Serang, Kamis (3/6) pagi. Pemusnahan belasan ribu botol jamu ilegal tersebut dilakukan dengan cara dilindas menggunakan alat berat.
Kepala Kejari Serang mengatakan belasan ribu botol jamu ilegal tersebut dimusnahkan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah. Ribuan botol jamu ilegal dengan merk Jago Joyo Kusumo, Jago Perkasa, Sapu Jagat, Singa Super On, Kelenceng Putih, Tunjung Biru, Madu Klanceng, Jaran Lanang, Kadal Mesir, dan Jambe Nom itu merupakan hasil penindakan petugas BPOM Serang.
“Hari ini (kemarin-red) pemusnahan barang bukti jamu tanpa izin edar dari BPOM Serang yang banyak sekali (jumlah-red), ada 11 ribu botol lebih, ” kata Supardi kepada wartawan usai pemusnahan barang bukti.
Belasan ribu botol jamu ilegal untuk penambah stamina tersebut disita petugas karena dikhawatirkan mengancam keselamatan masyarakat. Sebab, pemilik jamu tersebut tidak melibatkan petugas BPOM untuk melakukan uji klinis terhadap kandungan jamu. “Jamu ini beredar di masyarakat tanpa uji klinis yang kita tahu efeknya nanti seperti apa, ” ujar Supardi didampingi Kasi Intelejen Mali Diaan dan Kasi BB dan Barang Rampasan Yanuar Adi Nugroho.
Dikatakan Supardi, jamu ilegal tersebut disita dari industri rumahan di wilayah hukum Kejari Serang. Diharapkan, dengan adanya pemusnahan barang bukti tersebut tidak ada lagi produksi jamu ilegal. Apabila ditemukan jamu ilegal masyarakat diminta melaporkannya kepada aparat penegak hukum. “Harapannya nanti para pelaku tidak mengulangi lagi perbuatannya dan masyarakat tidak lagi membeli jamu yang tidak memiliki ijin edar, ” kata Supardi.
Selain memusnahkan ribuan botol jamu ilegal, terdapat barang bukti lain yang turut dimusnahkan. Seperti, narkoba, obat-obatan, uang palsu dan sejumlah telepon genggam. “Untuk narkoba ini ada 53 perkara, kesehatan lima perkara, uang palsu dua perkara. Tadi ada narkoba jenis sabu sebanyak 97 gram lebih dan 10 ribu lebih pil obat-obatan, ” ucap mantan Kajari Rengat, Provinsi Riau tersebut.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dibakar. Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil tindak kejahatan di tahun 2020 dan awal 2021. “Itu semua barang bukti tahun 2021 dan akhir 2020, sebagian besar ini (barang bukti-red) perkara tahun 2021,” tutur Supardi. (Fahmi Sa’i)