SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis ganja ditangkap petugas Ditresnarkoba Polda Banten di perempatan Pondok Cilegon Indah Kota Cilegon, Rabu 10 Mei 2023.
Keduanya ditangkap dengan barang bukti ganja seberat 12,08 gram.
Direktur Resnarkoba Polda Banten Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Suhermanto mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap tersebut berinisial RA (29) dan YP (24). Kedunya ditangkap setelah petugas kepolisian mendapat informasi mengenai penyalahgunaan narkoba.
Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku. “Keduanya ditangkap di perempatan lampu Merah PCI Kota Cilegon pada hari Rabu 10 Mei 2023,” kata Suhermanto, Minggu, 14 Mei 2023.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket plastik bening berisi ganja yang disimpan di dalam saku kiri celana RA. Menurut pengakuan kedua pelaku, ganja dengan berat 12 gram lebih tersebut didapat dari pengedar asal Lampung berinisial AK.
“Dibeli dari pria berinisial AK dengan harga Rp 500 ribu,” ujar Suhermanto.
Suhermanto mengungkapkan, dari keterangan kedua pelaku tersebut petugas sudah mencoba untuk mencari keberadaan AK. Namun, petugas di lapangan belum berhasil menangkapnya.
“Anggota kami sudah berusaha melakukan pengembangan untuk menangkap AK, namun belum membuahkan hasil,” ungkap perwira menengah Polri tersebut.
Suhermanto menuturkan, kedua pelaku yang berhasil ditangkap telah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan.
“Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tutur mantan Wadir Resnarkoba Polda Metro Jaya tersebut (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Aas Arbi