SERANG– Achmad Debby Daeroby (20) dan Angga Teja Kusuma (20) diadili di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (23/1). Kedua anggota Polda Banten berpangkat brigadir polisi dua (Bripda) ini didakwa atas kepemilikan 0,11 gram sabu-sabu.
Dua oknum bintara itu didakwa melanggar Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 jo Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Selain Debby dan Angga, rekan keduanya bernama Jimmy Rahmat (34) juga dijerat dengan dakwaan yang sama.
Keterlibatan dua oknum polisi dalam penyalahgunaan narkotika ini bermula pada Jumat (18/10/2019). Saat itu, Jimmy mengajak Debby mengonsumsi sabu-sabu. Debby kemudian menghubungi Angga agar dicarikan narkotika golongan satu itu.
Atas permintaan Debby, Angga menghubungi pengedar sabu-sabu bernama Andi Lala. Andi saat itu mengaku memiliki satu paket sabu-sabu seharga Rp500 ribu. “Terdakwa Achmad Debby Daeroby, Angga Teja Kusuma dan Jimmya Rahmat kemudian patungan membeli sabu Rp500 ribu,” kata jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Serang Robby Hermansyah.
Angga kembali menghubungi Andi Lala. Angga diminta membayar paket sabu-sabu itu melalui transfer. Usai uang ditransfer, Andi Lala mengajak Suryadi (penuntutan terpisah) ke SPBU Ciracas, Kota Serang. Keduanya pergi dengan mengendarai sepeda motor. Setiba di lokasi, Andi memerintahkan Suryadi mengambil sabu-sabu yang disembunyikan di belakang SPBU tersebut. “Setelah ditransfer kemudian para terdakwa menunggu Andi Lala (mengirim sabu-red),” kata JPU.
Paket sabu-sabu itu oleh Andi Lala diletakkan di dalam jok motor. Nah, saat meninggalkan lokasi, Andi Lala dan Suryadi disergap petugas Satresnarkoba Polres Serang Kota. “Saat penggeledahan ditemukan narkotika berikut alat hisap,” kata JPU di hadapan majelis hakim yang diketuai Chairil Anwar.
Saat interogasi, Andi Lala dan Suryadi mengaku akan mengantarkan sabu-sabu itu yang dibeli oleh ketiga terdakwa. Andi Lala dan Suryadi oleh petugas kemudian diminta menunjukan lokasi ketiga terdakwa.
Dua oknum polisi berpangkat Brigadir polisi dua (Bripda) dan Jimmy disergap oleh petugas. Ketiganya dibawa ke Mapolres Serang Kota. “Para terdakwa dalam memiliki narkotika jenis sabu-sabu tanpa seizin instansi yang berwenang atau mereka tidak berhak atas kepemilikan narkotika tersebut,” kata JPU.
Usai pembacaan surat dakwaan, ketiga terdakwa menyatakan tidak keberatan. Rencananya sidang digelar pekan depan dengan agenda keterangan saksi. (mg05/nda/ags)