CILEGON – Corporate Secretary PT Krakatau Posco (KP) Christiawaty Ferania Kaseger membenarkan, pihaknya belum memberikan laporan apa pun kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Cilegon, terkait dengan pemenuhan hak normatif pekerjanya yang menjadi korban ledakan di areal pabrik Steel Making Plant (SMP) pada pertengahan Desember 2015 lalu.
“Memang belum dilaporkan. Tapi sudah dijelaskan oleh HR kami (Human Resources KP) kepada pihak Disnaker, karena proses administrasi belum selesai sepenuhnya,” ungkapnya kepada radarbanten.com, melalui pesan singkat, Senin (2/2/2015) sore.
Diketahui, akibat insiden ledakan itu, seorang pekerja, Yudha Aritama (19), meninggal dunia setelah sebelumnya sempat dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Pertamina, Jakarta. Sedangkan beberapa rekan Yudha, mengalami luka bakar yang serius.
KP, dikatakan Christiawaty, sudah memenuhi kewajibannya berupa santunan kepada para korban. “Sejauh ini, baru pelaksanaan penyampaian santunan yang sudah berjalan. Seperti uang duka dari perusahaan, bantuan perusahaan, gaji terakhir, biaya acara doa tahlilan, biaya acara doa 40 hari, bantuan dari serikat pekerja, hingga uang duka dari asuransi sudah kami serahkan,” katanya. (Devi Krisna)