SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – AB (26) pengedar narkoba jenis sabu ditangkap petugas Satresnarkoba Polresta Serang Kota, Rabu 23 November 2022 sore. Dari tangan pelaku polisi mengamankan barang bukti sabu dengan berat 4,48 gram.
Kasat Resnarkoba Polresta Serang Kota Ajun Komisaris Polisi (AKP) Hengki Kurniawan mengatakan pelaku ditangkap di Lingkungan Cilampang, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang sekira pukul 17.13 WIB. “Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan pada Rabu sore kemarin di Lingkungan Cilampang,” ujar Hengki, Senin 28 November 2022.
Hengki menjelaskan pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya laporan masyarakat terkait dengan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pelaku. Dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan warga Lingkungan Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kota Serang tersebut.
Saat diamankan polisi yang melakukan satu paket sabu di dalam saku celana pelaku. Rencananya satu paket sabu tersebut akan dipecah menjadi paket kecil siap edar. “Beratnya (sabu-red) empat gram lebih, rencananya memang mau dipecah lagi menjadi paket kecil siap edar,” kata Hengki.
Hengki mengatakan menurut pengakuan pelaku, narkoba golongan satu bukan tanaman tersebut didapat dari bandar berinisial KK (buron). Bandar tersebut yang menyuruh pelaku untuk mengedarkan sabu-sabu. “Pelaku ini dijanjikan Rp500 ribu kalau berhasil menjual sabu-sabu tersebut,” ungkap Hengki.
Hengki menuturkan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut saat ini masih dalam pengembangan. Sementara pelaku oleh penyidik telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 114 ayat (1) Sub 112 ayat (1) Jo 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku terancam pidana penjara maksimal selama 15 tahun,” tutur Hengki (*)
Reporter : Fahmi Sa’i