JAKARTA – Bendahara Kantor Pusat PT Bali Pasific Pragama
Kurrotul Aini tidak banyak berkomentar usai menjalani pemeriksaan di Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/2/2014).
Anak buah Komisaris PT BPP Tubagus Chaeri Wardana ini
diperiksa sebagai saksi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dalam kasus dugaan
suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lebak, Banten di
Mahkamah Konstitusi.
Awalnya Aini yang menjalani pemeriksaan sekitar lima jam ini
enggan meladeni wartawan. Namun wartawan terus mengikutinya sampai di tempat
tukang ojek berkumpul di trotoar depan Gedung Jasa Raharja yang terletak di
samping Gedung KPK. Saat hendak menaiki ojek itu Aini mau meladeni wartawan.
Kepada wartawan, Aini mengatakan, ditanya penyidik KPK mengenai
sengketa Pilkada Lebak. Meski demikian dia mengaku tidak ditanya soal
keterlibatan Atut.
Aini mengaku dicecar penyidik komisi antirasuah itu mengenai
Wawan. Suami Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini merupakan adik
kandung Atut. “Enggak (ditanya soal Atut). Iya (soal Wawan),” kata
Aini.
Meski demikian, Aini yang keluar sekitar pukul 19.59 WIB
enggan berkomentar soal materi pemeriksaannya. “Tanya penyidik saja,”
ujarnya.
Setelah itu, Aini yang mengenakan baju motif kembang-kembang
dan celana panjang hitam pergi dengan menggunakan ojek.
Dalam perkara kasus dugaan suap penanganan sengketa Pilkada
Lebak di MK, Atut dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia diduga turut serta
memberikan suap kepada mantan Ketua MK, Akil Mochtar.
Atut merupakan tersangka keempat dalam Pilkada Lebak.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan suap
penanganan sengketa Pilkada Lebak. Mereka adalah Akil, advokat Susi Tur
Andayani dan Wawan. (gil/jpnn)