SERANG, RADARBANTEN.CO.ID-Pemprov Banten memastikan besaran tunjangan penambah penghasilan (TPP) atau tunjangan kinerja (tukin) untuk para ASN Pemprov tidak akan berubah.
Berdasarkan catatan RADARBANTEN.CO.ID, besaran TPP ASN dijabarkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2019.
Rinciannya, pejabat eselon I (sekda) Rp76,5 juta. Pejabat eselon II/a yaitu asisten daerah Rp 55 juta, staf ahli gubernur Rp40 juta. Selanjutnya, kepala Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda sebesar Rp55 juta. Sementara, kepala OPD lainnya Rp47 juta.
Berikutnya, eselon II/b yaitu Kepala Biro Hukum dan Biro Adpem menjadi Rp40 juta dan lainnya Rp28 juta. Selanjutnya pejabat Eselon III/a Rp30 juta, jabatan tersebut meliputi Sekretaris Bappeda, Inspektorat, BPKAD, Bapenda dan Kepala Bagian Perundang-undangan pada Biro Hukum dan Inspektorat Pembantu Wilayah di lingkungan Inspektorat serta Kepala Bidang Perencanaan dan Pengendalian Program Pembangunan pada Bappeda. Kemudian, pejabat eselon III/b sebesar Rp26 juta.
Pejabat eselon IV/a meliputi Bappeda, Inspektorat, BPKAD, dan Bapenda Rp20 juta. Sementara OPD lainnya Rp19 juta, Kepala Sekolah Rp14 juta. Lalu untuk pejabat eselon IV/b (Kasubag TU sekolah) Rp13,5 juta.