SERANG – Kasus dugaan penggelembungan suara oleh Ketua Panitia Pemungutan Suara tingkat Kecamatan (PPK) Pamarayan MN memasuki tahap dua. Meski demikian, tersangka MN tidak ditahan oleh Polres Serang. MN diduga melakukan penggelembungan suara di Desa Wirana, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang untuk salah satu caleg Partai Demokrat.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Rensa Aktadivia mengatakan, penyidikan terhadap tersangka sudah memasuki tahap dua. “Sedang dirapihkan pemberkasannya. Mungkin pekan ini sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” terangnya, Jumat (25/4/2014).
Mengenai kemungkinan penahanan tersangka, Rensa mengatakan pihak Polres Serang belum menganggap perlu menahan tersangka. “Selama masih kooperatif tersangka tidak kita tahan,” jelasnya.
Terkait caleg yang suaranya mendapat perolehan lebih hasil penggelembungan ini, kata Rensa, pihak Polres Serang akan memanggil yang bersangkutan sebagai saksi. “Kalau diperlukan akan kita panggil sebagai saksi,” pungkasnya.
Untuk proses penyidikan, penyidik telah melayangkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Polres Serang Nomor: B/55/IV/2014-Reskrim ke Kejari Serang.
Akibat kasus ini tersangka dapat dijerat Pasal 312 UU RI Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum DPR, DPD, dan DPRD. Dari uraian pasal tersebut, setiap orang yang dengan sengaja mengubah, merusak, dan/atau menghilangkan berita acara pemungutan dan penghitungan suara dan/atau sertifikat hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 181 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp36.000.000. (WAHYUDIN)