SERANG – Berkas perkara Yusro tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan dana Desa Kepandean, Kecamatan Ciruas, Kabupaten Serang 2016-2018 dinyatakan lengkap. Penyidik Tipikor Satreskrim Polres Serang dinilai telah memenuhi semua petunjuk dari jaksa peneliti Kejari Serang.
“Untuk berkas perkara kasus dugaan korupsi dana Desa Kepandean sudah kami nyatakan lengkap atau P21,” ujar Kasi Pidsus Kejati Serang Jonitrianto Andra dikonfirmasi Radar Banten, Selasa (8/2).
Kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara lebih dari Rp600 juta tersebut telah menyeret Yusro sebagai tersangka tunggal. Mantan kepala desa (kades) Kepandeam tersebut diduga telah menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. “Dana desa tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka (dana desa-red), salah satunya untuk menikah lagi,” ujar Jontrianto.
Dijelaskan Jontrianto, modus operandi yang dilakukan Yusro dengan memerintahkan bendahara desa untuk menarik dana yang ada di rekening desa. Setelah uang ditarik, uang tersebut diambil Yusro dari bendaharanya. “Bendahara yang mencairkan atas perintah tersangka,” kata Jontrianto.
Yusro sebelumnya ditangkap petugas Satreskrim Polres Serang pada Sabtu (16/10/2021) malam sekira pukul 19.00 WIB di Komplek Depag, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang. Penangkapan terhadap Yusro dilakukan karena yang bersangkutan dianggap tidak kooperatif.