SERANG – Berkas perkara kasus dugaan korupsi internet desa senilai Rp3,5 miliar dilimpahkan penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati Banten kepada jaksa peneliti Kejati Banten, Senin (30/11). Pelimpahan berkas perkara tersebut untuk mengoreksi penyidikan dugaan korupsi pada Dishubkominfo Banten pada 2016.
“Hari ini berkasnya kami limpahkan kepada jaksa penelitinya. Hari ini sudah masuk tahap satu,” ungkap sumber Radar Banten di lingkungan Kejati Banten saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon kemarin.
Ia mengatakan perkara tersebut segera diselesaikan. Sebab, penyidik telah melakukan penahanan terhadap empat orang tersangka. Mereka mantan Kadishubkominfo Banten Revri Aroes, dosen Universitas Sultan Ageng Tirtayasa (Untirta) Deden Muhammad Haris, pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) proyek Haliludin, dan Direktur PT Sarana Duta Indah (SDI) Muhammad Kholid.
Keempatnya dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Pandeglang pada Selasa (13/10).
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. “Mudah-mudahan cepat selesai. Nanti kalau ada petunjuk (dari jaksa peneliti-red) kami akan lengkapi,” katanya.
Sementara itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan membenarkan, perkara tersebut belum lengkap atau P21. Namun demikian, ia meyakini, perkara tersebut tidak lama lagi akan selesai. “Saat ini masih berproses (prapenuntutan-red). Mudah-mudahan tidak lama lagi (selesai-red),” harap Ivan.
Ivan menjelaskan, proyek yang didanai APBD Banten tersebut berupa pengembangan telekomunikasi dan telematika. Kegiatan itu, kata dia, berupa bimbingan teknis (bimtek) kepada aparatur desa. Jumlah peserta yang mengikuti kegiatan sebanyak seribu orang. “Kegiatannya internet desa, jumlah pesertanya ada seribu orang dari aparatur desa (se-Provinsi Banten-red),” jelas Ivan.
Diduga, kata Ivan, jumlah peserta yang mengikuti kegiatan tidak mencapai seribu orang seperti yang tertuang dalam dokumen surat pertanggungjawaban (SPJ). “Temuannya tidak sesuai SPJ. Para peserta menerima uang saku Rp3,5 juta untuk kegiatan. Ada selisih temuan Rp1 miliar sekian. Kegiatannya itu dilaksanakan dalam beberapa hari,” beber mantan Kasi Pidum Kejari Barito Timur tersebut. (mg05/zai)