radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Berkas Sutadi dan Pengusaha Jembatan Kedaung Dikembalikan Jaksa

Aas Arbi by Aas Arbi
28-10-2015 18:58:24
in Hukum
Berkas Sutadi dan Pengusaha Jembatan Kedaung Dikembalikan Jaksa
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp
Serang – Berkas dugaan korupsi proyek pengerjaan Jembatan Kedaung Kabupaten Tangerang tahun 2013 senilai Rp23,42 miliar dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Banten kepada pihak Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus). Kedua berkas tersebut yakni milik mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Sutadi dan Direktur Utama (Dirut) PT Alam Bayu Jaya, Muhammad Kholis.

Saat ini berkas keduanya dinyatakan masih dalam tahap P-19 atau dikembalikan pihak jaksa Kejati Banten untuk kembali dilengkapi oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten. “Masih kita lengkapi berkasnya,” ujar Direktur Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2015).

Meski demikian, Dir Krimsus enggan merinci catatan yang diberikan Kejati Banten terkait kekurangan berkas untuk tersangka Staf Ahli Bidang Pembangunan Pemprov Banten Sutadi dan Dirut PT Alam Bayu Jaya Muhammad Kholis. “Kalau itu rahasia. Sementara itu dulu yah,” ujar Dir Krimsus.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka Sutadi dan Muhammad Kholis disangkakan telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tentang penggunaan dana APBD Provinsi Banten 2013 menyebutkan, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar.

Selanjutnya penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ sebesar 100 persen. Untuk menguatkan dugaannya, Subdit III Tipikor meminta bantuan ahli konstruksi dari Unibraw untuk audit fisik Jembatan Kedaung. Hasilnya, kontruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi.

Perkiraan awal, kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu bertambah menjadi Rp16 miliar. (Wahyudin)

Serang – Berkas dugaan korupsi proyek pengerjaan Jembatan Kedaung Kabupaten Tangerang tahun 2013 senilai Rp23,42 miliar dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Banten kepada pihak Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus). Kedua berkas tersebut yakni milik mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Sutadi dan Direktur Utama (Dirut) PT Alam Bayu Jaya, Muhammad Kholis.

Saat ini berkas keduanya dinyatakan masih dalam tahap P-19 atau dikembalikan pihak jaksa Kejati Banten untuk kembali dilengkapi oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten. “Masih kita lengkapi berkasnya,” ujar Direktur Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2015).

Meski demikian, Dir Krimsus enggan merinci catatan yang diberikan Kejati Banten terkait kekurangan berkas untuk tersangka Staf Ahli Bidang Pembangunan Pemprov Banten Sutadi dan Dirut PT Alam Bayu Jaya Muhammad Kholis. “Kalau itu rahasia. Sementara itu dulu yah,” ujar Dir Krimsus.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka Sutadi dan Muhammad Kholis disangkakan telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tentang penggunaan dana APBD Provinsi Banten 2013 menyebutkan, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar.

Selanjutnya penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ sebesar 100 persen. Untuk menguatkan dugaannya, Subdit III Tipikor meminta bantuan ahli konstruksi dari Unibraw untuk audit fisik Jembatan Kedaung. Hasilnya, kontruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi.

Perkiraan awal, kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu bertambah menjadi Rp16 miliar. (Wahyudin)

Baca Juga :

Penimbun BBM Ditangkap, Modusnya Modifikasi Tangki Motor

BREAKING NEWS: Kejati Banten Tahan Eks Pejabat Bank Banten

Kasus Korupsi Beras Rp1,9 Miliar, Mantan Pejabat Bulog Divonis 5 Tahun Penjara

Kecelakaan Tunggal di Unyur Serang, Satu Meninggal Dunia

Serang – Berkas dugaan korupsi proyek pengerjaan Jembatan Kedaung Kabupaten Tangerang tahun 2013 senilai Rp23,42 miliar dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Banten kepada pihak Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus). Kedua berkas tersebut yakni milik mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Sutadi dan Direktur Utama (Dirut) PT Alam Bayu Jaya, Muhammad Kholis.

Saat ini berkas keduanya dinyatakan masih dalam tahap P-19 atau dikembalikan pihak jaksa Kejati Banten untuk kembali dilengkapi oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten. “Masih kita lengkapi berkasnya,” ujar Direktur Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2015).

Meski demikian, Dir Krimsus enggan merinci catatan yang diberikan Kejati Banten terkait kekurangan berkas untuk tersangka Staf Ahli Bidang Pembangunan Pemprov Banten Sutadi dan Dirut PT Alam Bayu Jaya Muhammad Kholis. “Kalau itu rahasia. Sementara itu dulu yah,” ujar Dir Krimsus.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka Sutadi dan Muhammad Kholis disangkakan telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tentang penggunaan dana APBD Provinsi Banten 2013 menyebutkan, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar.

Selanjutnya penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ sebesar 100 persen. Untuk menguatkan dugaannya, Subdit III Tipikor meminta bantuan ahli konstruksi dari Unibraw untuk audit fisik Jembatan Kedaung. Hasilnya, kontruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi.

Perkiraan awal, kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu bertambah menjadi Rp16 miliar. (Wahyudin)

Serang – Berkas dugaan korupsi proyek pengerjaan Jembatan Kedaung Kabupaten Tangerang tahun 2013 senilai Rp23,42 miliar dikembalikan pihak Kejaksaan Tinggi Banten kepada pihak Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus). Kedua berkas tersebut yakni milik mantan Kepala Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR) Provinsi Banten, Sutadi dan Direktur Utama (Dirut) PT Alam Bayu Jaya, Muhammad Kholis.

Saat ini berkas keduanya dinyatakan masih dalam tahap P-19 atau dikembalikan pihak jaksa Kejati Banten untuk kembali dilengkapi oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten. “Masih kita lengkapi berkasnya,” ujar Direktur Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2015).

Meski demikian, Dir Krimsus enggan merinci catatan yang diberikan Kejati Banten terkait kekurangan berkas untuk tersangka Staf Ahli Bidang Pembangunan Pemprov Banten Sutadi dan Dirut PT Alam Bayu Jaya Muhammad Kholis. “Kalau itu rahasia. Sementara itu dulu yah,” ujar Dir Krimsus.

Dalam perkara tersebut, kedua tersangka Sutadi dan Muhammad Kholis disangkakan telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.

Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tentang penggunaan dana APBD Provinsi Banten 2013 menyebutkan, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar.

Selanjutnya penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ sebesar 100 persen. Untuk menguatkan dugaannya, Subdit III Tipikor meminta bantuan ahli konstruksi dari Unibraw untuk audit fisik Jembatan Kedaung. Hasilnya, kontruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi.

Perkiraan awal, kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu bertambah menjadi Rp16 miliar. (Wahyudin)

Previous Post

Mahasiswa Tuntut Pemerintah Rumuskan Budaya dan Bahasa Daerah

Next Post

KPU Cilegon Tetapkan Seribu Lebih Pemilih Tambahan

Related Posts

Uncategorized

Kunjungan Wisatawan ke Pandeglang Sepi

by Purnama Irawan
Rabu, 22 Maret 2023 15:21

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pandeglang mencatat, jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Pandeglang saat libur...

Read more

Harga Daging Sapi di Pasar Badak Pandeglang Naik Rp 20.000, Kepala UPT Pasar Badak: Itu Masih Wajar

BSI Dorong Santri di Banten Berwirausaha untuk Gerakkan Ekonomi Indonesia

Lawan Benyamin-Pilar Harus Punya Gagasan Baru dan Figur Pembaruan

Bening’s Clinic Buka Cabang ke-40 di Kota Serang

Cara Atur Alarm Handphone Android Untuk Sahur Ramadan, Cukup Sekali Seting Selama Sebulan

Belanja Online Ramadan Sale Lazada, Dapatkan 6 Keuntungannya

Wajib Dicoba, Ini Dia Cara Mengatasi Rasa Ngantuk Setelah Sahur

Hadiah Untuk Anak yang Baru Belajar Puasa Biar Makin Semangat

Baznas Beri Bantuan Korban Puting Beliung

Next Post
KPU Cilegon Tetapkan Seribu Lebih Pemilih Tambahan

KPU Cilegon Tetapkan Seribu Lebih Pemilih Tambahan

Polisi Pastikan Ayah Kandung Ferdi Sebagai Tersangka Tunggal

Polisi Pastikan Ayah Kandung Ferdi Sebagai Tersangka Tunggal

Keluarga Terduga Peledak Mall Alam Sutra dari BIP Serang Dikenal Tertutup

Keluarga Terduga Peledak Mall Alam Sutra dari BIP Serang Dikenal Tertutup

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERPOPULER

Abuya Muhtadi Tetapkan Awal Ramadan Hari Jumat 24 Maret 2023

Selasa, 21 Maret 2023 21:39
Nama Syafrudin dan Nanang Dicatut, Tawarkan Jabatan dan Minta Bantuan Sosial

Nama Syafrudin dan Nanang Dicatut, Tawarkan Jabatan dan Minta Bantuan Sosial

Senin, 20 Maret 2023 07:59
Tak Terkalahkan di Seleknas, Petenis Muda Banten Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia

Tak Terkalahkan di Seleknas, Petenis Muda Banten Wakili Indonesia ke Kejuaraan Dunia

Senin, 20 Maret 2023 22:12

Wow, Segini Ternyata Tukin PPPK Pemprov Banten

Jumat, 17 Maret 2023 15:22
Mau Putus Aliran Listrik, Petugas PLN Pandeglang Tewas Kesetrum

Mau Putus Aliran Listrik, Petugas PLN Pandeglang Tewas Kesetrum

Selasa, 21 Maret 2023 00:16
BREAKING NEWS: Kejati Banten Tahan Eks Pejabat Bank Banten

BREAKING NEWS: Kejati Banten Tahan Eks Pejabat Bank Banten

Selasa, 21 Maret 2023 19:34

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Kunjungan Wisatawan ke Pandeglang Sepi

by Purnama Irawan
Rabu, 22 Maret 2023 15:21

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Pandeglang mencatat, jumlah kunjungan wisatawan ke Kabupaten Pandeglang saat libur...

Harga Daging Sapi di Pasar Badak Pandeglang Naik Rp 20.000, Kepala UPT Pasar Badak: Itu Masih Wajar

Harga Daging Sapi di Pasar Badak Pandeglang Naik Rp 20.000, Kepala UPT Pasar Badak: Itu Masih Wajar

by Purnama Irawan
Rabu, 22 Maret 2023 14:10

PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID - Harga daging sapi di Pasar Badak Pandeglang naik Rp 20.000, dari Rp 120.000 menjadi Rp 140.000 per...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.