BALARAJA – Ancaman demo buruh jelang penetapan besaran upah minimum kota/kabupaten (UMK) bukan cuma gertak sambal. Ribuan buruh dari Tangerang Raya kompak menggelar demo, Selasa (7/11).
Di Kabupaten Tangerang, demonstrasi kenaikan UMK bernuansa religi. Lantunan Asmaul Husna menggema di tengah massa buruh yang berunjuk rasa di kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Tangerang, Desa Parahu, Sukamulya, Selasa (7/11) sekira pukul 15.00 WIB.
Pembacaan Asmaul Husna berawal dari inisiasi Kapolresta Tangerang AKBP Sabilul Alif lewat pengeras suara. Ia kemudian meminta seorang Polwan untuk memimpin doa tersebut. Mereka diajak berdoa bersama sebelum melakukan orasi. ”Kita berdoa bersama dulu, kita baca Asmaul Husna,” ujarnya.
Lewat arahan tersebut, para buruh langsung melantunkan 99 nama suci Allah SWT. Padahal sebelum acara tersebut, iringan demonstrasi ini melumpuhkan arus kendaraan dari Jatiuwung hingga Tigaraksa hingga sebaliknya. Suasana yang awalnya panas, mendadak jadi adem.
Usai berdoa, seorang orator dari atas salah satu mobil komando langsung berteriak takbir. ”Takbir, takbir, Allahu Akbar!” ujar orator tersebut yang diikuti semua peserta aksi.
Sabilul mengatakan, lantunan ini mampu membuat kepala menjadi dingin dalam rapat pleno UMK Kabupaten Tangerang yang dihelat kemarin (7/11). ”Asmaul Husna mengingatkan segala perjuangan harus didasari niat yang luhur, serta semua kegiatan dan upaya pengamanan berjalan dengan baik dan lancar,” terangnya.
Dalam pengamanan buruh kali ini, sebanyak 436 personel dari Polisi, TNI dan Satpol PP diterjunkan. Mereka disebar di lima titik rute buruh. Selain itu, para buruh juga dijaga oleh puluhan pasukan negosiator seperti para Polwan yang berada di barisan depan. Sementara di belakangnya pasukan Asmaul Husna yakni personel pria dari Polresta Tangerang.
Diketahui, pengajuan kenaikan UMK tahun ini menjadi Rp3,7 juta per bulan dari UMK 2017 yang nilainya Rp3,2 juta per bulan. Ini merupakan besaran UMK yang diajukan itu berdasarkan faktor Kebutuhan Hidup Layak (KHL) terkait harga kebutuhan sembako dan kontrakan yang meroket, bukan formulasi upah menurut PP Nomor 78 Tahun 2015 yang berpatok pada inflasi. ”Sampai kali ini, masih menolak angka kenaikan 8,17 persen sesuai PP 78 Tahun 2016 yang hanya mengukur kadar,” ujar orator FSPMI Jumali di hadapan para buruh.
Dijelaskannya, jumlah buruh yang akan berdemo mendesak Dinasker Kabupaten Tangerang mengumumkan UMK mencapai lima ribu buruh. ”Semua yang berdemo telah paham bahwa saat ini mereka tengah ditindas secara sistematis,” tandasnya.
Sementara, di Kota Tangerang, aksi demo buruh juga mewarnai pembahasan UMK di depan kantor Disnaker, di Cikokol Tangerang. Demo ini diikuti sekitar 300-an buruh yang tergabung dari sejumlah serikat pekerja. Mereka menamakan diri Komite Aksi Buruh Tangerang Bergerak (Kabut Bergerak). Dalam aksinya menuntut besaran UMK yakni Rp3.900.000.
Secara keseluruhan demo berlangsung damai. Satu persatu perwakilan serikat pekerja berorasi di atas mobil. Mereka menyuarakan besaran UMK yang layak bagi kaum buruh. ”Aksi ini merupakan bentuk pengawalan dari buruh agar harapan penetapan UMSK (upah minimum sektoral kota-red) sesuai dengan apa yang buruh inginkan,” kata Poniman, perwakilan dari Kasbi (Kongres Aliansi Buruh Indonesia-red) di sela-sela aksi demo, Selasa (7/11).
Di Kota Tangsel, aksi mengawal pleno penetapan usulan kenaikan UMK berlangsung sekira pukul 12.00 WIB. Sebanyak 70 perwakilan serikat buruh yang mengenakan seragam biru mendatangi kantor Disnaker di kawasan perumahan Villa Melati Mas.
Setelah setengah jam menunggu, sebanyak 18 perwakilan buruh diminta masuk ke dalam ruang rapat yang berada di lantai dua. Berlangsung sekitar satu setengah jam, pleno akhirnya menetapkan keputusan yang sudah disepakati.
Berdasarkan hasil rapat pleno dewan pengupahan kota Tangsel (DEPEKO), Selasa (7/11) ditetapkan besaran upah minimum kota (UMK) Kota Tangsel tahun 2018 sebesar Rp3.555.835.
Kepala Disnakertrans Kota Tangsel Purnama Wijaya mengungkapkan, angka inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi tersebut, sudah ditetapkan melalui surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tertanggal 13 Oktober 2017 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto tahun 2017. Surat itu dijadikan sebagai pijakan untuk merumuskan UMK Tangsel 2018.
”Berdasarkan hasil rapat, memakai inflasi nasional 3,72 persen dan PDB Nasional 4.99 persen yaitu dengan persentase sebesar Rp8,71 persen maka UMK Tangsel sebesar Rp3.555.835,” ujarnya ketika ditemui di kantornya, Selasa (7/11).
Menurut Purnama setelah melakukan pleno dengan sejumlah perwakilan buruh di Tangsel penolakan tetap terjadi. Namun dianggapnya wajar, sebab usulan yang diminta tetap ditampung dan diajukan. ”Kita tetap merekomendasikan ke walikota akan usulan mereka, dan walikota akan kirim ke gubernur, nantinya gubernurlah yang memutuskan dan mempunyai kewenangan untuk memutuskan UMK,” ujarnya.
Sementara, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dahrul Lubis mengungkapkan, pihak serikat pekerja menolak akan hasil pleno tersebut. ”Angka perhitungan UMK kita berdasarkan inflasi daerah Tangsel dan perekonomian di Tangsel tidak seperti Apindo dan Pemkot yang menggunakan PP 78,” ungkapnya.
Pihak serikat pekerja, berdasarkan inflasi Tangsel sebesar 4,38 persen dan PDB Tangsel 6,98 persen dengan upah minimum tahun ini sebesar Rp3.270.936 sehingga UMK Tangsel di 2018 sebesar Rp3.642.514. ”Angka kita dengan angka pemkot berbeda sebesar Rp80 ribu,” jelasnya.
Dia mengungkapkan, dengan perbedaan ini, diharapkan ke depan seluruh perusahaan memberlakukan struktur skala upah di masing-masing perusahaan. Sehingga perusahaan bisa menilai angka yang tepat untuk karyawannya. (gar-mg17-mg04/asp/sub)