PULOAMPEL – Lokalisasi prostitusi terselubung yang cukup besar ternyata beroperasi di Desa Margasari, Kecamatan Puloampel. Keberadaan tempat haram tersebut sudah membuat warga geram dan kemudian mendapat tindakan penertiban dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, Rabu (24/8).
Puluhan rumah prostItusi berada sekira 500 meter dari permukiman penduduk. Beberapa rumah ada yang permanen dengan tembok beratapkan genting. Namun ada pula hanya didirikan menggunakan tripleks, kayu, serta beratapkan asbes. Sekilas seperti rumah, tetapi di dalamnya ada tempat karaoke, menjual miras, tempat perjudian, dan kamar esek-esek.
Saat penertiban, ratusan warga mengiringi puluhan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang didampingi aparat kepolisian dan dua anggota Denpom Serang. Mereka mengepung dan menyisir setiap rumah prostitusi. Saat pengepungan, sebagian warga ada yang membawa senjata tajam, membawa linggis, dan cangkul. Namun, tidak sampai terjadi tindakan anarkis.
Saat penggerebekan dilakukan, pengisi tempat prostitusi semua tidak ada. Namun ada beberapa wanita yang diduga pekerja seks komersial (PSK) ditangkap saat hendak masuk ke rumah prostitusi. Diduga, rencana penertiban bocor. “Sejak dua hari sebelum razia dilakukan, pengisi bangunan pada pergi, ratusan botol miras juga pada dibawa, mungkin razia ini bocor,” ujar Husni, warga setempat yang terlibat pengepungan.
Tidak mau kecolongan, warga bersama petugas menyisir seluruh rumah hingga pintu bangunan yang terkunci pun didobrak. Warga yang marah juga merusak dua bangunan yang hanya terbuat dari tripleks, kayu, dan beratapkan asbes. Tidak puas, ratusan warga bersama Satpol PP juga menyisir Pelabuhan Pelindo tepat di Desa Puloampel. Kemudian kembali menangkap sejumlah PSK.
Dari hasi razia, total 13 wanita yang diduga PSK diamankan Satpol PP Kabupaten Serang, berikut ratusan botol miras, serta kondom untuk dijadikan barang bukti. Keramaian penertiban membuat arus lalu lintas tersendat. Sebab, rumah prostitusi berada di pinggir Jalan Bojonegara-Cilegon.
Saat proses penertiban, tokoh masyarakat yang terlibat penertiban bersama Kapolsek Puloampel Iptu Sudibyo Wardoyo, Danramil Puloampel Mayor ARM Suherman, dan Camat Puloampel Dedi Supendi, melakukan perundingan untuk mencari solusi atas persoalan tersebut. Singkat, perundingan pun dilanjutkan di kantor Kecamatan Puloampel.
Hasil perundingan, Camat Puloampel menandatangani surat kesediaan melakukan penertiban selama sebulan ke depan. Surat juga ditandangani Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Serang Acep Pelita Jaya. Setelah perjanjian dibuat, warga kemudian membubarkan diri.
Camat Puloampel Dedi Supendi mengatakan, rumah prostitusi berada di tanah milik perusahaan yang belum diketahuinya. “Pemiliknya orang Surabaya, insya Allah ini bisa diselesaikan,” ujar Dedi.
Kapolsek Puloampel Iptu Sudibyo Wardoyo mengaku, mendukung penertiban bangunan liar yang disalahgunakan tersebut. Dukungan pun disampaikan Danramil Puloampel Mayor ARM Suherman. “Selama itu demi kebaikan masyarakat,” katanya Suherman.
Tokoh masyarakat Desa Margasari, Kecamatan Puloampel, Juju Sujana, menjelaskan, keberadaan bangunan yang dijadikan rumah prostitusi sudah beroperasi sekira sembilan tahun. Berawal dari hanya warung-warung biasa. Namun, seiring dengan waktu, menjual miras dan dijadikan tempat prostitusi. “Masyarakat resah, saat malam banyak jablai yang menongkrong. Bahkan dari Dinas Kesehatan sudah mengidentifikasi ada dua perempuan malam yang memiliki penyakit HIV,” katanya.
Kepala Seksi Penegakan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Serang Acep Pelita Jaya memastikan, deretan bangunan yang menyerupai rumah warga itu tidak memiliki izin. “IMB pun itu tidak ada. Tentu sebagai petugas penegak perda kami akan menindaklanjuti,” katanya. (Irfan M/Radar Banten)