SERANG – Adde Rosi Khoerunnisa menggantikan SM Hartono sebagai wakil ketua DPRD Provinsi Banten diparipurnakan dua pekan lalu dan surat pergantiannya sudah disampaikan ke Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga hari ini Pemprov Banten belum mendapatkan surat keputusannya dari Kemendagri.
“Surat sudah kita ajukan sejak 4 Februari. Nomor registrasinya KDN7071140084. Di aturan sih selambat-lambatnya 14 hari kerja dari pengajuan. Besok rencananya kita akan menanyakan itu ke Kemendagri,” jelas Kepala Biro Pemerintahan Provinsi Banten Kusmayadi di ruang kerjanya, Senin (22/2/2016).
Sementara Kepala Bagian Hukum DPRD Banten Encep Saefudin dan Wakil Ketua Komisi V DPRD Banten Yoyon Sujana kompak tidak banyak berkomentar. Baik Encep maupun Yoyon sama-sama mengaku masih menunggu keterangan dari Biro Pemerintahan Banten. “Kita tinggal tunggu saja,” kata Yoyon di ruang kerjanya.
Encep juga tidak bisa berkomentar lebih sebelum ada pernyataan resmi dari Biro Pemerintahan dan Kemendagri terkait perkembangan pengisian jabatan wakil ketua DPRD. “Itu saja sementara (informasinya). Kita tunggu dari Kemendagri,” ujarnya singkat.
Mengacu pada keterangan Biro Pemerintahan Provinsi Banten, hari ini, 22 Februari, merupakan hari ke-14 (hari kerja) atau batas akhir keluarnya surat keputusan dari Kemendagri setelah diajukan oleh Pemprov Banten pada 4 Februari, mengenai pergantian wakil ketua DPRD SM Hartono oleh Adde Rosi Khoerunnisa.(Bayu)