SERANG – Mulai 30 Maret 2020, Bank Indonesia melakukan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik. Kebijakan ini dalam rangka mendukung upaya pemerintah memutus rantai penyebaran Covid-19.
Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Banten Erwin Soeriadimadja mengatakan, BI bersama otoritas terkait dan industri berkomitmen untuk menjaga kelancaran layanan sistem pembayaran dan transaksi keuangan guna mendukung berbagai kegiatan ekonomi. Dengan memperhatikan aspek kemanusiaan dan kesehatan masyarakat dalam memitigasi penyebaran Covid-19, BI juga mempertimbangkan hasil koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), industri perbankan, dan penyelenggara jasa sistem pembayaran.
“Bank Indonesia menetapkan penyesuaian jadwal kegiatan operasional dan layanan publik yang berlaku sejak 30 Maret – 29 Mei 2020. Ini sesuai dengan masa status darurat yang ditetapkan oleh Pemerintah,” kata Erwin, Jumat (27/3).
Menurutnya, beberapa kegiatan yang mengalami penyesuaian, antara lain kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), kegiatan operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), dan perubahan layanan operasional kas.
Adapun pelaksanaan kegiatan operasional perbankan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing bank. BI akan terus melakukan koordinasi dan sinergi dengan pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kolektif. “Ini untuk melakukan pemantauan, asessmen, pencegahan dan mitigasi implikasi penyebaran Covid-19,” katanya. (skn/aas)