SERANG – Ratusan bidan berstatus pegawai tidak tetap (PTT) berpeluang menjadi calon pegawai negeri sipil. Sebab, selain kurangnya tenaga medis di wilayah Banten, penerimaan CPNS bidan PTT Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tidak memberlakukan kuota secara khusus.
Kepala Dinas Kesehatan Banten M Yanuar mengatakan, pengangkatan PTT di lingkungan pemerintah daerah sebagai aparatur sipil negara (ASN) tetap diberlakukann meski Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) memberlakukan moratorium CPNS. “Pengangkatan tersebut tidak dibuka untuk umum. Jadi, mereka bersainganya di antara bidan dan dokter PTT,” kata Yanuar kepada Radar Banten, Kamis (14/7).
Diketahui, proses pendaftaran CPNS Bidang PTT sudah dilakukan secara online sejak 1 Juni 2016. “Sudah dimulai, datanya sudah di Kemenkes dan kita sudah diperintahkan Kemenkes untuk berkoordinasi dengan BKD (Badan Kepegawaian Daerah) untuk melaksanakan tes di masing-masing daerah,” kata Yanuar.
Yanuar mengaku, tidak tahu pasti jumlah kuota yang diperlukan. Namun, tidak menutup kemungkinan semua bidan PTT yang ada bisa diangkat semua. Apalagi, keberadaan tenaga medis khususnya bidan di Provinsi Banten sangat diperlukan. “Soal teknisnya bagaimana, itu bukan wilayah kita. Tapi, semua yang dibutuhkan 40 ribu lebih dan tentu pengangkatan bertahap tidak semuanya daftar terus langsung diangkat,” katanya.
Selain itu, jumlahnya tenaga medis di Banten yang masih kurang, persebarannya tidak merata di seluruh daerah Se-Banten. “Tenaga medis masih kurang, baik kualitas dan kuantitas kurang. Lebak, Pandeglang sangat kurang, di satu sisi Kota/Kabupaten Tangerang dan Tangsel relatif sudah banyak, tapi masih kurang memenuhi standar,” ujarnya.
Sekretaris Dinas Kesehatan Banten Dadang Iskandar mengatakan, jumlah bidan PTT di Banten ada 972 orang yang tersebar di delapan kabupaten kota di Banten. Mereka ditempatkan berdasarkan dua kriteria, yakni di daerah biasa sebanyak 772 bidan dan daerah terpencil 202 bidan. Bidan di daerah terpencil, terbagi menjadi tiga wilayah. Yakni, Kabupaten Pandeglang 133 bidan, Kabupaten Serang tiga bidan, dan Kabupaten Lebak 86 bidan.
Namun, pihaknya mengaku tidak mengetahui secara detail jumlah bidan PTT yang mengikuti seleksi CPNS 2016. Sebab, teknis seleksi dilakukan secara independen oleh tim seleksi. “Jumlah bidan PTT yang tercatat di kita ada 972 orang, tapi jumlah pendaftarnya kita tahu. Sebab, pendaftaran dilakukan secara online dan itu kewenangan panitia seleksi,” katanya.
Menurutnya, meski tidak semua diangkat pada seleksi CPNS yang ada lantaran terbentur masalah administrasi, tidak menutup kemungkinan semua bidan PTT akan diangkat sebagai PNS. “CPNS itu dibatasi umur maksimal 35 tahun, jadi yang sudah melewati itu kemungkinan nantinya bisa diangkat lewat jalur P3K (pegawai pemerintah degan perjanjian kerja) sesuai dengan Undang-Undang ASN,” kata Dadang.
Dihubungi terpisah, Ketua Sub-Tim Pengadaan CPNS PTT Kemenkes Provinsi Banten Een Sukaedah mengatakan, dari 974 bidan PTT yang mendaftar, ada 966 orang yang dinyatakan lolos administasi. “Dari 974 peserta, hanya 966 bidan PTT yang lolos seleksi administrasi. Jumlah tersebut 2,31 persen dari jumlah PTT se-Indonesia yang berjumlah sebanyak 42.245 bidan,” katanya.
Yang besangkutan dinyatakan lolos administrasi setelah melewati pendaftaran secara online, pengiriman kelengkapan berkas dan seleksi kelengkapan berkas oleh Kemenkes dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Selanjutnya, mereka akan mengikuti tes kemampuan dasar (TKD) pada 22 sampai 23 Juli 2016.
Pihaknya mengaku tidak mengetahui secara pasti jumlah kuota yang diperlukan. Namun, tidak menutup kemungkinan pendaftaran yang lolos administrasi memenuhi kualifikasi bisa diangkat sebagai PNS semua.
Kata Een, syarat yang harus dipenuhi, antara lain bidan PTT yang diangkat Kemenkes aktif melaksanakan tugas terhitung mulai 1 September 2015 serta telah diusulkan melalui nota kesepahaman (MoU) antara Kemenkes dan gubernur/bupati/walikota. Kemudian, bersedia ditempatkan sesuai dengan penugasan PTT dalam nota kesepahaman MoU, dan bersedia melaksanakan tugas pada unit kerja penempatan paling singkat lima tahun sejak diangkat sebagai CPNS. (Supri)