SERANG – Pengecer kupon judi toto gelap (togel) ditangkap tim Resmob Polda Banten di Kampung Sempu Seroja, Kelurahan Cipare, Kota Serang, Kamis (3/5). Pelaku berinisial YA (29) diamankan beserta barang bukti kertas rekapan dan uang Rp1,8 juta.
“Ada laporan dari masyarakat karena daerah tempat tinggalnya dijadikan bisnis judi. Berbekal informasi tersebut kami lakukan tindak lanjut dengan mengintai pelaku,” kata Kasubdit III Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sofwan Hermanto kepada wartawan, Jumat (4/5).
Setelah hampir sepekan mengintai, polisi menangkap pelaku berikut barang bukti di rumahnya. YA beserta barang bukti dibawa langsung ke Mapolda Banten. “Berdasarkan pengakuan tersangka, bisnis judi togel ini sudah digelutinya selama lima bulan terakhir. Tersangka mengaku terdesak kebutuhan ekonomi,” beber Sofwan.
Sofwan meminta masyarakat untuk turut aktif memerangi penyakit masyarakat (pekat) tersebut dengan melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian. Sebab, pemberantasan judi dan minuman keras (miras) adalah komitmen dari kepolisian. “Kami meminta kepada anggota masyarakat yang masih melakukan perjudian segera berhenti. Kami akan mengambil langkah tegas sesuai hukum berlaku,” tegas Sofwan. (Merwanda/RBG)