SERANG – Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Provinsi Banten Ahmad Saukani menegaskan, bahwa tindakan anggotanya yang diduga melindungi PT Gooyang Sam Woon tidak dibenarkan.
“Jelas anggota SPN tidak boleh menjadi juru bicara perusahaan melainkan harus jadi juru bicara buruh,” ungkap Saukani kepada wartawan saat dihubungi melalui sambungan telpon seluler, Jum’at (6/11/2015)
Baca Juga : Oknum SPN Diduga Lindungi PT Gooyang Sam Won
Kendati demikian, tambah Saukani hal itu harus diteliti terlebih dahulu, dan hal ini sedang menjadi pembahasan di Dewan Pimpinan Pusat SPN.
“Tentu kami akan menjunjung asas pra duga tak bersalah. Bila kemudian terbukti Z lebih memilih ke pihak perusahaan, maka Z akan dikeluarkan dari SPN. Namun bila ia lebih memilih ke SPN maka harus meminta maaf karena memang secara organisasi di SPN tidak boleh seperti itu (menjadi juru bicara perusahaan-red),” kata Saukani.
Sementara itu saat hendak dimintai komentar, Z tidak juga mengangkat saat ditelepon melalui telepon seluler miliknya. (Fauzan Dardiri)