JAYAPURA – Atlet binaraga Banten, Tjhie Rachmad Widjaja di kelas 85 kilogram plus, membawa medali perak usai berlaga di auditorium Universitas Cenderawasih Jayapura, Senin (4/10) malam WIT. Namun, perolehan medali ini bisa berubah menjadi emas jika protes yang diajukan Banten dan beberapa kontingen lain diterima Dewan Hakim.
Tadi malam, juara pertama yang berhak meraih emas adalah atlet Aceh, Amriyanto. Sedangkan perunggu diraih atlet Yogyakarta atas nama Nur Ikhsan.
Ya, perolehan Rachmad masih bisa berubah jika saja protes yang diajukan Banten diterima oleh Dewan Hakim.
Banten melakukan protes terhadap Amriyanto yang tampil dengan berat badan kurang. Amriyanto tampil hanya dengan berat badan 84,5 kilogram.
“Kita lakukan protes karena secara aturan yang main di 85 kilogram plus adalah atlet yang memiliki berat badan 85 kilohram ke atas, sedang atlet Aceh berat badan saat tampil hanya 84,5 kilogram,” ungkap Edi Irianto, Wakil Ketua CdM Banten.
Banten juga mendapat dukungan dari dua provinsi lain, Yogyakarta dan Bali. Hingga tadi malam pukul 22.00 WIT, pihak Banten masih menunggu giliran mengajukan protes setelah sebelumnya pihak Jawa Timur dan Kalimantan Timur mengajukan protes hasil pertandingan kelas 80 kilogram.
“Ini harga diri masyarakat Banten, makanya kami akan berusaha semaksimal mungkin mengajukan protes agar diterima,” tukas Edi.
Sampai siang ini, belum ada keputusan dari Dewan Hakim terkait protes hasil cBor binaraga PON XX Papua tersebut.
(Agus P)