CIEGON – Sebanyak 8.444 botol minuman keras (miras) diamankan polisi dari Bintang Swalayan yang terletak di Jalan Ahmad Yani samping Supermal, Kelurahan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta pada Minggu (15/4). Bintang Swalayan tersebut menjual miras secara bebas kepada pengunjung.
Informasi yang berhasil dihimpun Radar Banten, awalnya masyarakat geram terhadap Bintang Swalayan lantaran diduga menjual miras secara bebas. Akhirnya warga melaporkan kepada petugas kepolisian. Pihak kepolisian pun melakukan pengintaian selama tiga hari dengan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah selama tiga hari dilakukan pengintaian akhirnya polisi berhasil mengamankan ribuan botol miras berbagai jenis dan merek di gudang swalayan tersebut pada Minggu (15/4) sekira pukul 16.00 WIB.
Barang bukti yang diamankan langsung dibawa ke Mapolres Cilegon, beserta pemilik atau penanggung jawab Bintang Swalayan untuk mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini petugas tengah mendalami kasus penjualan miras tersebut. Selain berbagai jenis merek miras, juga terdapat miras yang berasal dari luar negeri dan diduga segel Bea dan Cukai dipalsukan dalam proses pengirimannya.
Pantauan Radar Banten Minggu (15/4), petugas kepolisian mengangkut semua jenis miras yang berada di tiga gudang milik Bintang Swalayan yang berlokasi di swalayan tersebut. Petugas mengangkut miras tersebut dari mulai pukul 19.00 WIB hingga pukul 23.30 WIB untuk dibawa ke Mapolres. Tidak ada perlawanan dari para pegawai Bintang Swalayan setelah miras diangkut semua. Petugas kepolisian mengangkut miras tersebut dalam tiga truk dalmas dan 4 mobil patroli. Penggerebekan tersebut langsung dipimpin oleh Kapolres Kota Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso.
Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, pihaknya setelah mendapatkan aduan dari masyarakat tidak ingin kecolongan, langsung melakukan pengintaian kepada Bintang Swalayan yang dilaporkan masyarakat menjual miras secara bebas. “Kami intai swalayan tersebut kurang lebih sudah tiga hari, ketika itu ke gap oleh petugas kami kalau petugas Swalayan sedang mengambil miras di gudang,” katanya usai pengangkutan miras ke Mapolres Cilegon kepada Radar Banten Minggu (15/4) malam.
Kata Rizki, hal tersebut juga salah satu peningkatan kegiatan yang dilakukan oleh pihak kepolisian yang melihat situasi saat ini, ketika isu miras oplosan memakan korban. “Kita (Polres Cilegon-red) meningkatkan pengawasan peredaran miras oplosan dan miras pabrikan di Kota Cilegon,” katanya.
Kapolres mengungkapkan, dari tiga gudang milik Bintang Swalayan, ditemukan tiga jenis miras, yakni oplosan, pabrikan, dan miras dari luar negeri. “Bintang Swalayan sudah melanggar Peraturan Daerah Kota Cilegon Nomor 5 tahun 2001 tentang Peredaran Miras dan Prostitusi,” katanya. “Bermodalkan penangkapan ribuan botol miras di Bintang Swalayan, kami juga akan melakukan pendalaman terkait miras yang beredar di beberapa warung yang ada di Kota Cilegon,” imbuhnya.
Disinggung soal segel Bea dan Cukai yang menempel di botol miras, ia akan melakukan pendalaman terkait hal itu. Lantaran memang saat ini masih diduga bahwa label tersebut adalah palsu. “Kami akan dalami, apakah palsu atau bukan,” ungkapnya.
Terpisah, pemilik atau penanggung jawab Bintang Swalayan yang menjual miras secara bebas enggan berkomentar. “Tidak mau Mas, nanti saja ke bos besar,” tandasnya. Saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon oleh Radar Banten terkait penyitaan ribuan miras, Giok, bos besar Bintang Swalayan yang disebut karyawannya, langsung mematikan telepon genggamnya kendati sempat tersambung sebentar. “Ini siapa? tut, tut, tut,” tutupnya. (Adi/RBG)