CILEGON – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Cilegon sedang menyelidiki perkara dugaan pemukulan oleh anggota DPRD Kota Cilegon Hasbudin dari fraksi PAN kepada Yusuf Amin yang juga anggota DPRD Kota Cilegon dari fraksi PDI Perjuangan.
Ketua BK DPRD Kota Cilegon Reno Yanuar mengungkapkan jika Hasbudin terbukti bersalah dalam perkara itu sanksinya tidak main-main. Bisa sampai dilakukan pergantian antar waktu (PAW) atau pemecatan.
“Itu tidak dibolehkan apalagi ini lembaga terhormat. Tidak boleh ada prilaku premanisme di tubuh DPRD Cilegon. Kita harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Tapi kalau itu benar terjadi, kita akan berikan sanksi yang berat dan tentunya bisa sampai PAW yaitu pemecatan,” ujar Reno di Kantor DPRD Cilegon, Jumat (2/3) malam.
BK DPRD Cilegon malam ini baru saja memanggil kedua pihak yang sedang bertikai itu yakni Yusuf dan Hasbudin. Turut pula dipanggil sejumlah anggota DPRD Cilegon lainnya sebagai saksi mata kejadian untuk dimintai keterangan.
Para saksi dan Yusuf serta Hasbudin sebelum dimintai keterangan masing-masing disumpah terlebih dahulu dengan menggunakan kitab suci menurut agamanya masing-masing.
“Itu untuk sumpah. Jadi semua yang dibicarakan tidak boleh ada kebohongan. Semua kita sumpah agar yang terjadi dilapangan tidak dikurangi dan dilebihkan. Jadi sesuai dengan fakta apa yang ada dilapangan,” ucap Reno, yang juga menjabat sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Cilegon ini.
Pertemuan kali ini menemukan titik terang siapa yang dinyatakan bersalah oleh BK DPRD Cilegon. “Kita lagi coba selidiki dan telusuri kebenarannya dengan mencari bukti-bukti. Apakah benar kejadiannya seperti itu atau memang seperti apa,” katanya. (Riko Budi Santoso/rikosabita@gmail.com)