CILEGON – Badan Keluarga Berencana dan Perlindungan Perempuan (BKBPP) Kota Cilegon menggelar Seminar Remaja yang bertajuk “Peran Remaja Dalam Mengantisipasi Kekerasan Terhadap Anak”.
Seminar yang diselenggarakan dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional tersebut turut mengundang Seto Mulyadi, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia.
Kegiatan yang berlangsung di gedung serba guna DPRD Kota Cilegon itu menyoroti masih banyaknya kekerasan yang terjadi pada anak, mulai dari lingkungan keluarga sampai pada ranah media elektronik.
Untuk kekerasan di lingkungan keluarga sendiri Kak Seto panggilan akrab Seto Mulyadi ini mengungkapkan sepertihalnya berupa bentakan pada anak sampai hukuman fisik seperti menjewer, memukul atau bahkan menendang. Sedangkan di media elektronik yang sangat disayangkan karena sangat kurangnya konten-konten pendidikan bagi anak-anak.
“Konten pendidikan di media elektronik hanya 0.07 persen. Sedangkan sinetron sebesar 30.97 persen. Kalau siaran TV itu tidak mendidik bagi perkembangan anak, lebih baik jangan ditonton,” ujar Seto.
Kak Seto pun meminta masyarakat untuk turut melaporkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) apabila menemukan tayangan yang tidak baik. Lebih lanjut, Kak Seto menyayangkan kurangnya lagu-lagu yang edukatif bagi anak-anak di masa ini. “Anak-anak kita sekarang kurang lagu-lagu yang edukatif bagi mereka. Anak-anak ibarat bunga. Kalau ditanam di tanah yang subur dan dirawat dengan baik, maka akan merekah dengan keelokan dan keindahannya,” katanya.
Kak Seto menegaskan tidak ada anak yang bodoh. Semua anak pada dasarnya adalah anak yang cerdas. Untuk mendukung potensi kecerdasan tersebut, Kak Seto menghimbau sekolah haruslah menjadi tempat yang menyenangkan dan membuat anak menjadi gembira. “Kurikulum pendidikan harus ramah anak. Kurikulum Indonesia terlalu padat dan kurang berpihak kepada anak,” ucapnya.
Sementara Ketua BKBPP Kota Cilegon, Nur Fatma mengatakan Pemerintah Kota Cilegon telah melakukan upaya untuk mencegah tindak kekerasan terhadap anak.
“Upaya-upaya yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon adalah pertama telah diterbitkannya Peraturan Daerah Kota Cilegon No 09 Tahun 2015 tentang perlindungan perempuan dan anak korban kekerasan sebagai payung hukumnya, kedua terbentuknya Forum Anak Kota Cilegon sebagai wadah partisipasi anak dalam pembangunan,” tuturnya. (Riko)