SERANG – Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Cepi Safrul Alam memastikan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang ditangkap karena kasus penyalahgunaan narkoba di ruang kerjanya, di kantor Dinsos Banten pada pukul 21.00 malam, Kamis (20/8/2015) dipecat sebagai PNS.
“Namun pemecatan tersebut setelah incrah atau proses hukum berjalan. Ini sesuai Undang Undang Aparatur Sipil Negara (ASN),” kata Cepi saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (21/8/2015).
Menurut Cepi, oknum PNS Banten yang tertangkap tersebut berinisial BDS yang menjabat sebagai salah satu Kepala Seksi (Kasie) pada Dinas Sosial (Dinsos) Provinsi Banten. “Jelas itu tidak bisa mendapatkan toleransi,” kata Cepi.
Untuk diketahui, BDS ditangkap oleh Satnarkoba Polda Banten malam tadi di ruangannya saat bekerja. Dari aksi penangkapan tersebut ditemukan barang bukti 1,5 gram sabu dan lima butir ekstasi.
Seperti yang telah diberitakan sebelumnya, akibat perbuatannya tersebut, BDS akan dijerat pasal 112 dan 114, tentang penyalahgunaan narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun kurungan penjara.(Bayu)